Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kapolri Diminta Nonjobkan Irjen Krishna Murti

Buntut Berita Dugaan Selingkuh Tersebar Luas
RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi Irjen Krishna Murti selaku Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri. 

Pasalnya saat ini Krishna tengah menjadi sorotan kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang Polwan bernama Kompol Anggraini Putri alias Anggie.

“Harusnya dinonjobkan. Karena dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dihubungi wartawan, pada Rabu 17 September 2025.


Dikabarkan kasus yang menyeret Krishna dengan Kompol Anggraini sudah disidang kode etik dan profesi, namun luput dari sorotan media massa. 

Sidang etik Krishna ini diduga tidak seperti anggota lainnya yang disiarkan terbuka melalui media massa.

Bambang menilai, sidang etik Krishna yang digelar secara tertutup merupakan hal yang wajar, karena terkait kasus personal atau kesusilaan.

“Sebaiknya memang harus segera dilakukan mutasi jabatan sekaligus menunggu keputusan final,” kata Bambang.

Irjen Krishna Murti diketahui sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri sebagai Sahlijemen Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dari akun TikTok Bantuan Hukum Online, tertulis narasi seorang perwira tinggi (Pati) Irjen Krishna Murti diduga terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri 7/ 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya