Berita

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar.(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati di Raja Ampat

Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel
RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 18:24 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan pemerintah pusat yang kembali mengizinkan beroperasinya PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sejak 3 September 2025 disorot Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar.

Menurut Yulian, Langkah tersebut tidak hanya memunculkan polemik di masyarakat, tetapi juga mengandung risiko besar terhadap keberlanjutan ekosistem Raja Ampat yang selama ini dikenal dunia sebagai “surga kecil” dengan kekayaan hayati luar biasa.

“Pembukaan tambang kembali ini perlu disikapi hati-hati, karena berpotensi merusak ekosistem hayati dan keberlanjutan lingkungan di Raja Ampat,” kata Gunhar melalui keterangan elektronik di Jakarta, Rabu 17 September 2025.


Gunhar menilai pemerintah pusat terlalu terburu-buru membuka kembali izin tanpa mempertimbangkan secara mendalam suara masyarakat adat, dan dampak lingkungan jangka panjang. 

Apalagi, menurutnya, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan sebatas mengawasi kewajiban perusahaan, dan kontrol penuh tetap berada di tangan pusat.

“Jangan sampai rakyat lokal merasa suara mereka diabaikan. Sehingga kesannya negara hanya hadir untuk kepentingan investor, bukan untuk kepentingan rakyat,” kritik Gunhar.

Lebih lanjut, Gunhar menegaskan bahwa pemerintah pusat harus menempatkan kepentingan jangka panjang bangsa di atas kepentingan ekonomi sesaat. Raja Ampat bukan hanya aset daerah, tetapi juga warisan dunia yang sudah diakui secara internasional. 

“Kami mendesak agar keuntungan tambang jangan hanya lari ke kantong segelintir pihak, sementara rakyat setempat menanggung kerusakan lingkungan yang tak terbayar,” ujar Gunhar.

Gunhar mengingatkan bahwa keberlanjutan pembangunan tidak boleh dipisahkan dari kelestarian lingkungan. Prinsip keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan harus menjadi dasar utama setiap kebijakan, terlebih di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.

“Raja Ampat adalah warisan dunia yang wajib dijaga. Kita bisa mengelola sumber daya alam, tapi jangan sampai mengorbankan masa depan lingkungan dan generasi berikutnya," demikian Gunhar.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya