Berita

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Martin Hutabarat (pojok kanan). (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Martin Hutabarat: Tap MPR Perlu Dihidupkan Kembali

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 16:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah didorong menghidupkan kembali ketetapan (Tap) MPR sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat mengatakan, Tap MPR Nomor I Tahun 2003 yang menjadi dasar hukum keberlakuan sejumlah ketetapan MPR, harus segera ditindaklanjuti agar tidak terus terabaikan.

Ia menerangkan, sebelum reformasi, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan ketetapan yang mengatur kehidupan kenegaraan.


Namun, setelah reformasi, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga negara lain, sementara kewenangan memilih presiden beralih langsung ke rakyat. 

“Dari 139 TAP MPR yang pernah dibuat sejak 1960, sebanyak 104 sudah dicabut. Sebagian lainnya masih berlaku hingga ada undang-undang yang menggantikannya," kata Martin dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 September 2025. 

Masalahnya, kata Martin, banyak Tap MPR yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang.

Martin memberikan contoh Tap MPR mengenai etika kehidupan berbangsa dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seharusnya dijadikan prioritas. 

Menurutnya, hilangnya nilai etika politik dan maraknya kasus korupsi menegaskan urgensi implementasi Tap MPR tersebut.

Martin menambahkan, sejumlah undang-undang seperti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang sudah hadir, tetapi masih parsial dan belum sepenuhnya menjawab amanat Tap MPR. 

“Ada tuntutan agar Tap MPR Nomor I Tahun 2003 benar-benar dilaksanakan. MPR bisa menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti ketetapan yang belum dijabarkan dalam undang-undang,” kata Martin.

Ia mendorong pemerintah dan DPR menjadikan isu Tap MPR sebagai agenda serius. 

“Kalau sudah ada undang-undang, Tap MPR otomatis tidak berlaku lagi. Tetapi jangan dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Ini momentum bagi kita memperkuat etika berbangsa dan pemberantasan KKN,” demikian Martin.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya