Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Diingatkan Lebih Serius Bekerja

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai sorotan publik. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.

KPU juga membantah isu yang menyebut aturan itu diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Meski demikian, pencabutan aturan dalam waktu singkat ini menuai kritik. Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menilai langkah KPU mencerminkan ketidakseriusan dalam membuat regulasi.

“Suatu lembaga negara dalam hitungan hari mencabut kembali peraturan yang dibuatnya sendiri, yang mana peraturan itu mengikat semua anak bangsa," ujarnya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025. 

Keputusan KPU tersebut sebelumnya dianggap melemahkan transparansi pemilu, karena menutup akses publik terhadap dokumen penting seperti ijazah, LHKPN, hingga SKCK calon presiden dan wakil presiden. 

Dengan pencabutan ini, publik menanti apakah KPU akan segera membuka kembali dokumen-dokumen tersebut sesuai semangat keterbukaan informasi.

"Wahai penyelenggara negara, mari lebih serius mengelola kehidupan kita bersama,” pesan Lukman.  


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya