Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Diingatkan Lebih Serius Bekerja

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai sorotan publik. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.

KPU juga membantah isu yang menyebut aturan itu diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Meski demikian, pencabutan aturan dalam waktu singkat ini menuai kritik. Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menilai langkah KPU mencerminkan ketidakseriusan dalam membuat regulasi.

“Suatu lembaga negara dalam hitungan hari mencabut kembali peraturan yang dibuatnya sendiri, yang mana peraturan itu mengikat semua anak bangsa," ujarnya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025. 

Keputusan KPU tersebut sebelumnya dianggap melemahkan transparansi pemilu, karena menutup akses publik terhadap dokumen penting seperti ijazah, LHKPN, hingga SKCK calon presiden dan wakil presiden. 

Dengan pencabutan ini, publik menanti apakah KPU akan segera membuka kembali dokumen-dokumen tersebut sesuai semangat keterbukaan informasi.

"Wahai penyelenggara negara, mari lebih serius mengelola kehidupan kita bersama,” pesan Lukman.  


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya