Berita

Gedung KPU. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Diingatkan Lebih Serius Bekerja

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menuai sorotan publik. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Pencabutan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Afifuddin menegaskan keputusan diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.

KPU juga membantah isu yang menyebut aturan itu diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Meski demikian, pencabutan aturan dalam waktu singkat ini menuai kritik. Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menilai langkah KPU mencerminkan ketidakseriusan dalam membuat regulasi.

“Suatu lembaga negara dalam hitungan hari mencabut kembali peraturan yang dibuatnya sendiri, yang mana peraturan itu mengikat semua anak bangsa," ujarnya lewat akun X, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025. 

Keputusan KPU tersebut sebelumnya dianggap melemahkan transparansi pemilu, karena menutup akses publik terhadap dokumen penting seperti ijazah, LHKPN, hingga SKCK calon presiden dan wakil presiden. 

Dengan pencabutan ini, publik menanti apakah KPU akan segera membuka kembali dokumen-dokumen tersebut sesuai semangat keterbukaan informasi.

"Wahai penyelenggara negara, mari lebih serius mengelola kehidupan kita bersama,” pesan Lukman.  


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya