Berita

Halte Transjakarta di kawasan Sudirman, Jakarta, rusak parah dibakar massa. (Foto: RMOL/Yudhistira Wicaksono)

Hukum

Lemkapi:

Pelaku Perusakan Fasum saat Demo Layak Dihukum Tegas

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 12:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lembaga Kriminologi Indonesia (Lemkapi) mendukung langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menetapkan 16 orang tersangka perusakan fasilitas umum ketika demo ricuh di Jakarta yang terjadi selama rentang waktu 28 hingga 31 Agustus 2025.

"Siapa pun yang melanggar hukum jika ada bukti yang kuat harus mendapatkan sanksi tegas untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui keterangan elektronik di Jakarta, Rabu 17 September 2025.

Edi menyesalkan banyaknya fasilitas umum yang dirusak dan dibakar oleh massa anarkis saat unjuk rasa.


"Ketika ada fasilitas umum dirusak atau dibakar, maka polisi punya kewajiban memprosesnya secara hukum karena telah merugikan masyarakat," kata Edi.

Di sisi lain, Edi melihat penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan 16 orang tersangka tersebut penuh dengan kehati-hatian agar semua prosedur terpenuhi dengan benar.

"Penyidik juga sudah mengumpulkan puluhan barang bukti agar tindakan kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Edi.

Terkait adanya satu tersangka berusia di bawah umur, Edi meminta agar anak tersebut diperlakukan secara khusus atau diversi.

"Hal ini untuk menjaga hak anak sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan dari negara," kata Edi.

Ketentuan itu sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Kami minta anak di bawah umur agar dilakukan diversi untuk menjaga dan melindungi masa depannya," kata anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini.

Selain itu, lanjut Edi, Lemkapi mendorong penyidik Polda Metro Jaya memenuhi hak-hak para tersangka sesuai aturan yang berlaku.

Adapun inisial 16 tersangka itu adalah AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak yang masih berusia di bawah umur.

Sedangkan, tiga pelaku lain belum diungkap karena masih dalam penyidikan.

"Kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin 15 September 2025.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 53 barang bukti mulai dari CCTV, botol molotov, HP, helm, masker, batu hingga petasan.

"Molotov, HP, helm, masker, batu, petasan, tongkat, termasuk barang bukti dispenser pemanas air dan kursi cafe," kata Kapolda.

Adapun, 16 orang itu terlibat dalam aksi perusakan di Arborea Cafe (Kementerian LHK), halte TransJakarta di depan Kemendikdasmen (Senayan), Gedung DPR/MPR (Jalan Gatot Subroto) dan halte di depan Polda Metro Jaya.

"16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda," pungkas Asep.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 2 tahun.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya