Berita

Staf Ahli Menteri Kehutanan, Dida Migfar Ridha. (Foto: Dinas Kominfo Jatim)

Hukum

KPK Panggil Anak Buah Menhut Raja Juli Antoni

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Staf ahli Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni digarap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di kawasan PT Inhutani V.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 17 September 2025, tim penyidik memanggil staf ahli menteri bidang ekonomi dan perdagangan internasional Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dida Migfar Ridha.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 17 September 2025.


Budi menyebut, Dida Migfar Ridha dipanggil dalam kapasitasnya selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) era Joko Widodo alias Jokowi.

Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil lima orang pegawai PT PML sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung," pungkas Budi.

Kelima orang pegawai PT PML yang dipanggil, yakni Surya dari perwakilan Lampung, Fitri dari perwakilan Lampung, Arum dari perwakilan Lampung, Wardiono selaku Koordinator Operasional wilayah Lampung, Hari Sriyono selaku Estate Manager Register 46, dan Benny Susanto dari perwakilan Lampung.

Pada Kamis, 14 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Ketiga tersangka dimaksud, yakni Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT PML, dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya