Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)

Politik

Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU PPRT Tahun Ini

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 09:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang. Payung hukum ini bahkan diupayakan untuk disahkan tahun ini.

"Kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini UU PRT harus dimenangkan di DPR," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Legislator Fraksi Partai Gerindra ini mengakui bahwa pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, kata Sugiat, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan.


"Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga kan nambah lagi," ungkapnya.

Sugiat mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan 'Pekerjaan Rumah' yang harus segera dituntaskan. Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga. 

"Kalau kita mau survei lebih detail lagi mungkin lebih banyak bisa saja sampai 8 juta sampai 10 juta kan banyak juga yang tak terdata ada sekitar katakanlah moderatnya 5 juta, 5 juta warga negara rakyat Indonesia yang bekerja katakanlah 24 jam dan mungkin dia adalah tulang punggung negara tapi enggak ada perlindungan hukum terhadap dia itu PR kita bersama," tegasnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara (Sumut) III itu berharap pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Sugiat berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang. 

"Ini harus bikin tidak lanjut dengan aksi-aksi nyata mendorong setiap pemangku otoritas kepentingan untuk memastikan bahwa undang-undang ini dimenangkan di periode ini apakah tahun ini, kalau bisa secepat-cepatnya tahun ini karena memang pembahasannya dibalik sudah sedang berlangsung," tegasnya.

Sugiat pun mengungkap alasan pengesahan RUU PPRT harus benar-benar jadi fokus Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mengkhawatirkan.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada regulasi bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu.

"PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta dengan satu juta per bulan sementara waktu kerjanya 24 jam," ungkapnya.

Sugiat mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PRT bukan bagian dari pekerja formal.

"Oleh karena itu tadi sudah dijelaskan, nanti beberapa aturan-aturan yang itu bisa memayungi bagaimana PRT ini bisa secara maksimal kita lindungi, baik gajinya, baik jaminan kesehatan dan jaminan hari tuanya," kata dia.

Terpepas dari itu, Sugiat menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan dengan revisi.

"Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya