Berita

Ilustrasi

Hukum

Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU Terhadap Asiana Senopati

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati. 

Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

Dikatakan tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 

 
“Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
 
Hingga saat ini, lanjut Arief, PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usahanya, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen. 

Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, Arief menegaskan, kepentingan konsumen tidak akan dirugikan. 

Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi mengatakan, hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan. 

Dia menjelaskan, sebelum permohonan PKPU diajukan oleh Muhammad Marzuki, PT Asiana Senopati telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Di samping itu, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Marzuki.

"Hingga saat ini perkara pidana maupun perdata tersebut masih dalam proses hukum. Jadi klien kami bukan tidak ada itikad baik, tetapi utang itu masih dalam sengketa hukum," jelas Welfrid. 

Dia menegaskan, pihaknya menghargai semua proses peradilan yang telah berjalan dan akan selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Jadi semua clear and clean. Semua pihak harus menghormati putusan hukum pengadilan," demikian Welfrid.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya