Berita

Ilustrasi

Hukum

Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU Terhadap Asiana Senopati

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati. 

Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

Dikatakan tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 

 
“Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
 
Hingga saat ini, lanjut Arief, PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usahanya, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen. 

Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, Arief menegaskan, kepentingan konsumen tidak akan dirugikan. 

Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi mengatakan, hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan. 

Dia menjelaskan, sebelum permohonan PKPU diajukan oleh Muhammad Marzuki, PT Asiana Senopati telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Di samping itu, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Marzuki.

"Hingga saat ini perkara pidana maupun perdata tersebut masih dalam proses hukum. Jadi klien kami bukan tidak ada itikad baik, tetapi utang itu masih dalam sengketa hukum," jelas Welfrid. 

Dia menegaskan, pihaknya menghargai semua proses peradilan yang telah berjalan dan akan selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Jadi semua clear and clean. Semua pihak harus menghormati putusan hukum pengadilan," demikian Welfrid.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya