Berita

Ilustrasi

Hukum

Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU Terhadap Asiana Senopati

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh Muhammad Marzuki terhadap PT Asiana Senopati. 

Putusan Perkara Nomor: 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut diputuskan pada hari Senin tanggal 15 September 2025.

Dikatakan tim kuasa hukum PT Asiana Senopati, Arief Budiman, Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum yang cukup dan tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
 

 
“Putusan ini menegaskan posisi hukum dan kondisi keuangan PT Asiana Senopati tetap sehat, solid, dan mampu memenuhi kewajiban kepada para mitra bisnisnya,” kata Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 September 2025.
 
Hingga saat ini, lanjut Arief, PT Asiana Senopati tetap fokus menjalankan kegiatan usahanya, terutama untuk penyelesaian proyek yang sedang berjalan dalam menjaga kepercayaan konsumen. 

Dengan ditolaknya permohonan PKPU ini, Arief menegaskan, kepentingan konsumen tidak akan dirugikan. 

Sementara itu terkait permasalahan yang diajukan oleh Muhammad Marzuki, Kuasa hukum PT Asiana Senopati lainnya, Welfrid Silalahi mengatakan, hal itu masih dalam proses persidangan di pengadilan. 

Dia menjelaskan, sebelum permohonan PKPU diajukan oleh Muhammad Marzuki, PT Asiana Senopati telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Di samping itu, PT Asiana Senopati juga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Muhammad Marzuki.

"Hingga saat ini perkara pidana maupun perdata tersebut masih dalam proses hukum. Jadi klien kami bukan tidak ada itikad baik, tetapi utang itu masih dalam sengketa hukum," jelas Welfrid. 

Dia menegaskan, pihaknya menghargai semua proses peradilan yang telah berjalan dan akan selalu patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Jadi semua clear and clean. Semua pihak harus menghormati putusan hukum pengadilan," demikian Welfrid.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya