Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Didik soal Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kritik yang dilayangkan ekonom senior Didik Junaidi Rachbini terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara).

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum sebagaimana disampaikan Didik.

Menkeu yang baru dilantik itu juga mengaku telah berkonsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands dan ahli hukum di kementerian.


“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, langkah serupa pernah dilakukan pemerintah di masa lalu, tepatnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum. 

Karena itu, ia menilai kritik yang menyebut kebijakan tersebut melanggar konstitusi tidak berdasar.

“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” tegasnya.

Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini sebelumnya mengkritik keras langkah pemerintah yang memindahkan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara. 

Dana tersebut masing-masing disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Dalam keterangannya, Didik menilai kebijakan itu melanggar konstitusi, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang APBN. 

Ia menegaskan, setiap alokasi anggaran negara harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR, bukan keputusan sepihak eksekutif.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah Presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP). Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” ujar Didik.

Didik juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9, yang membatasi penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk operasional APBN, bukan untuk program yang belum diatur dalam undang-undang.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran publik.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya