Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Menkeu Purbaya Jawab Kritikan Didik soal Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis kritik yang dilayangkan ekonom senior Didik Junaidi Rachbini terkait penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Himpunan Bank Negara (Himbara).

Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 16 September 2025, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar hukum sebagaimana disampaikan Didik.

Menkeu yang baru dilantik itu juga mengaku telah berkonsultasi dengan Pakar perundang-undangan Lambock V Nahattands dan ahli hukum di kementerian.


“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, Pak Didik salah. Dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan Pak Lambok dan ahli-ahli hukum di Kemenkeu,” ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, langkah serupa pernah dilakukan pemerintah di masa lalu, tepatnya pada September 2008 dan Mei 2021, tanpa menimbulkan masalah hukum. 

Karena itu, ia menilai kritik yang menyebut kebijakan tersebut melanggar konstitusi tidak berdasar.

“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008, bulan September. 2021, bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” tegasnya.

Rektor Universitas Paramadina Didik Junaidi Rachbini sebelumnya mengkritik keras langkah pemerintah yang memindahkan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himbara. 

Dana tersebut masing-masing disalurkan ke Bank Mandiri, BRI, dan BNI sebesar Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Dalam keterangannya, Didik menilai kebijakan itu melanggar konstitusi, Undang-Undang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang APBN. 

Ia menegaskan, setiap alokasi anggaran negara harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR, bukan keputusan sepihak eksekutif.

“Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah Presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP). Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” ujar Didik.

Didik juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9, yang membatasi penempatan dana pemerintah di bank umum hanya untuk operasional APBN, bukan untuk program yang belum diatur dalam undang-undang.

Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran publik.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya