Berita

Logo PBNU. (Foto:NuOnline)

Hukum

Mahfud MD Sedih PBNU Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji yang disebut-sebut mengalir ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kabar ini langsung menimbulkan kehebohan di kalangan warga Nahdliyin.

Menanggapi kegaduhan ini, mantan Menkopolhukam sekaligus warga Nahdliyin Mahfud MD mengaku ikut sedih. Namun ia mengingatkan agar publik tetap berpikir jernih. Menurutnya, sulit membayangkan korupsi bisa mengalir secara resmi ke dalam tubuh organisasi besar seperti PBNU.

“Agak susah rasanya untuk percaya korupsi seperti itu mengalir kepada sebuah organisasi dalam nama organisasi. Yang mungkin terjadi, bukan PBNU secara kelembagaan, tapi oknum di dalam PBNU,” jelas Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.


Ia menegaskan, KPK pasti sudah memiliki indikasi kuat sebelum menyampaikan informasi ke publik. Hanya saja, Mahfud menilai perlu diperjelas apakah aliran dana itu benar masuk ke institusi PBNU atau hanya kepada individu.

Mahfud kemudian menjelaskan modus korupsi kuota haji yang kerap terjadi. Seharusnya, kata dia, jamaah reguler mendapatkan kuota 8.600 orang. Namun kuota itu diduga dialihkan menjadi haji khusus, lalu dijual ke travel.

“Travel kontraknya resmi pasti beres. Tapi biasanya ada kickback diam-diam. Misalnya, jatah jamaah dengan biaya Rp90 juta berubah jadi Rp700 juta karena tidak diberikan ke jamaah biasa, tapi ke travel,” ungkapnya.

Karena itu, Mahfud menilai sangat mungkin ada oknum PBNU yang bermain di balik skema ini, bukan organisasi secara keseluruhan. Ia juga mengingatkan, dalam banyak kasus, menteri kerap ‘digunakan’ oleh staf khusus untuk melakukan tindakan korupsi, termasuk dengan mengatasnamakan pejabat tertentu.

“Saya percaya kalau KPK sudah bicara, berarti indikasinya ada. Tapi harus jelas, apakah ini sungguh masuk ke PBNU atau hanya personal,” tutup Mahfud.

Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 

Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya