Berita

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (Foto: Antara)

Hukum

Tak Perlu Khawatir RUU Perampasan Aset jadi Alat Pemerasan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas menuai kekhawatiran dari sejumlah kalangan. Regulasi ini dinilai bisa membuka ruang pemerasan terhadap pengusaha oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan penyitaan harta.

Skemanya, aparat datang dengan membawa bukti awal, lalu menekan agar harta seseorang dirampas. Dalam prosesnya, bisa saja muncul upaya damai dengan imbalan tertentu dari pihak yang bersangkutan.

Merespons kekhawatiran itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tak menutup mata. 


“Bisa saja itu terjadi. Tapi kan sekarang zamannya keterbukaan. Orang-orang melakukan itu bisa dilaporkan. Sudah jelas, orang tidak bisa langsung meminta perampasan aset dan mengajak damai,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menekankan bahwa RUU Perampasan Aset bukan hanya menyasar kasus korupsi, melainkan juga kejahatan lain. 

“Jadi RUU perampasan aset ini bukan hanya pidana korupsi, tapi juga banyak kejahatan narkotika, perdagangan orang, pencucian uang, perampokan, sampai pembobolan bank,” jelasnya.

Ia mengingatkan, setiap undang-undang pada dasarnya punya potensi disalahgunakan, termasuk oleh aparat. Namun, sistem hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat diyakini bisa menutup celah tersebut. 

“Undang-undang apa yang tidak ada kekhawatiran? Undang-undang korupsi biasa saja orang takut kalau diperas, yang lain juga sama takut kepada risiko-resiko penyelewengan oleh aparat,” kata Mahfud.

Karena itu, ia menegaskan bahwa prosedur perampasan aset hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. 

“Kalau itu tentu bisa diatasi dengan prosedurnya harus pengadilan yang meminta. Pembinaan Polri, ketepatan pelaksanaan prosedur di Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya supaya diawasi juga. Dan terus disempurnakan oleh proses rekrutmen yang benar, bukan proses rekrutmen yang anti meritokrasi,” tutup Mahfud.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya