Berita

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Politik

Banyak Pejabat Ketakutan Meski UU Perampasan Aset Belum Disahkan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Mahfud, aturan ini bakal membuat upaya pemberantasan korupsi lebih produktif dan efektif, mengingat banyak pihak yang sudah merasa terintimidasi meski UU tersebut belum resmi berlaku.

“Pemberantasan korupsi itu akan lebih produktif dan mencapai tujuan-tujuan kita selama ini dengan berbagai peraturan perundang-undangan tentang perampasan korupsi. Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak yang ketakutan akan diberlakukannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud, lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.


Ia meyakini UU Perampasan Aset akan melengkapi regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi internasional itu menekankan pentingnya pengembalian aset negara yang dirampas para koruptor.

“Di situ memang ditentukan bahwa prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, RUU Perampasan Aset sebetulnya merupakan bagian dari janji hukum Indonesia setelah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Karena itu, pembentukan regulasi ini tidak bisa diabaikan.

“RUU perampasan aset itu menjadi bagian penting dari konvensi internasional tentang melawan korupsi. Dan konvensi ini sudah diratifikasi menjadi undang-undang di Indonesia, berarti janji hukum kita sudah sangat jelas dan tidak boleh diingkari,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya