Berita

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Politik

Banyak Pejabat Ketakutan Meski UU Perampasan Aset Belum Disahkan

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset akan menjadi terobosan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Mahfud, aturan ini bakal membuat upaya pemberantasan korupsi lebih produktif dan efektif, mengingat banyak pihak yang sudah merasa terintimidasi meski UU tersebut belum resmi berlaku.

“Pemberantasan korupsi itu akan lebih produktif dan mencapai tujuan-tujuan kita selama ini dengan berbagai peraturan perundang-undangan tentang perampasan korupsi. Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak yang ketakutan akan diberlakukannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud, lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.


Ia meyakini UU Perampasan Aset akan melengkapi regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi internasional itu menekankan pentingnya pengembalian aset negara yang dirampas para koruptor.

“Di situ memang ditentukan bahwa prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.

Mahfud menambahkan, RUU Perampasan Aset sebetulnya merupakan bagian dari janji hukum Indonesia setelah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Karena itu, pembentukan regulasi ini tidak bisa diabaikan.

“RUU perampasan aset itu menjadi bagian penting dari konvensi internasional tentang melawan korupsi. Dan konvensi ini sudah diratifikasi menjadi undang-undang di Indonesia, berarti janji hukum kita sudah sangat jelas dan tidak boleh diingkari,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya