Berita

Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Singgung Pendakwah Khalid Basalamah, KPK Sebut Haji Khusus Juga Harus Antre

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jamaah pendakwah Khalid Basalamah tidak bisa langsung berangkat haji 2024 setelah berpindah dari Furoda ke kuota khusus. Hal ini karena kuota haji khusus juga harus mengikuti antrean.

Begitu yang disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan aturan penggunaan kuota haji khusus. Apalagi, kuota khusus yang digunakan Khalid Basalamah juga bermasalah.

"Kalau kita melihat urut kacangnya, kuota khusus itu kan sebetulnya ada antreannya, namun pelaksana dalam 2024 ini ada yang kemudian berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa, mengapa bisa berangkat tanpa antrean, jual beli kepada jamaah itu seperti apa, yang dilakukan oleh para biro perjalanan," kata Budi kepada wartawan diJakarta, Selasa, 16 September 2025.


Budi lantas menyinggung pengakuan Khalid Basalamah yang awalnya hendak berangkat menggunakan Furoda, namun berpindah ke haji khusus pada 2024.

"Secara umum dalam pemberangkatan kuota khusus itu juga ada antreannya. Artinya ketika ada tambahan, artinya kita kembali ke antrean, yang seharusnya berangkat kan yang sudah mengantre terlebih dahulu," tegas Budi.

Bahkan kata Budi, KPK sudah mendapatkan informasi adanya oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) yang memaksa calon jamaah haji khusus yang sudah mengantre untuk segera melunasi pembayaran dalam waktu 5 hari. Jika tidak segera dibayar, maka akan dilimpahkan ke calon jamaah lainnya yang baru mendaftar tanpa mengantre.

"Oleh karena itu, sedang didalami bagaimana soal transisinya, mengapa kemudian beralih ke kuota khusus. Termasuk pemberangkatannya, ya mungkin dari sisi jamaah tidak tau ya karena ya mungkin taunya berangkat di tahun itu. Makanya kita dalami dari sisi pemilik biro Travelnya," pungkas Budi.

Pendakwah yang memiliki nama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour itu telah diperiksa KPK pada Selasa, 9 September 2025.

Sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban Ibnu Masud selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata dari Pekanbaru.

“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam 9 September 2025.

Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.

Ia mengaku bahwa dirinya bersama 122 jamaah lainnya juga adalah sebagai korban dari PT Muhibbah. 

KPK terus menelusuri adanya dugaan aliran dana korupsi kuota haji tahun 2024 yang diterima oleh sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. KPK mengisyaratkan bahwa pucuk pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan memeriksa banyak saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

KPK juga telah mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik, serta menyita beberapa aset lainnya. 

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya