Berita

Rektor Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini (Foto: RMOL/Raiza Anjani)

Bisnis

Penempatan SAL Rp200 Triliun ke Bank Himbara Langgar Tiga UU Sekaligus

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 08:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp200 triliun ke lima bank Himbara melanggar tiga undang-undang sekaligus.

Pakar ekonomi dari Universitas Paramadina Prof Didik J Rachbini menguraikan, tiga undang-undang tersebut adalah UUD 1945 Pasal 23, UU No.17/2003 tentang keuangan negara, dan UU APBN setiap tahun. 

Menurutnya, tiga undang-undang ini merupakan prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan pemerintah karena anggaran negara masuk ke ranah publik bukan anggaran privat.


“Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu, merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar,” tegas Prof Didik dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Rektor Universitas Paramadina ini berpendapat proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main bukan dilakukan dengan mengedepankan ego semata, lantaran anggaran negara merupakan hasil dari uang rakyat.

“Sebab jika tidak, di masa mendatang akan menjadi preseden; anggaran publik dipakai seenaknya, semau gue, dan sekehendak pejabatnya secara individu," ujar Prof Didik.

Ia menegaskan lagi bahwa alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun.

“Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan  sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya,” sambungnya.

Ia menjelaskan, program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. 

Karena anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi dengan menteri-menteri dan badan anggaran dengan menteri keuangan.  

“Setiap program yang menjalankan anggaran negara tidak melalui proses legislasi adalah pelanggaran terhadap konstitusi," tegas Prof Didik

"Jika ada kebijakan dan program nyelonong dengan memanfaatkan anggaran maka kebijakan tersebut hanya kehendak individu pejabat dan tidak ada proses legislasi, maka ini terindikasi melanggar konstitusi dan undang-undang negara,” demikian Prof Didik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya