Berita

Wamensesneg Juri Ardiantoro. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Istana Hormati Aturan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup akses 16 dokumen penting calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke publik, termasuk terkait ijazah.

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan KPU dan telah dijadikan pedoman pada pemilu selanjutnya.

“KPU itu lembaga independen. Jadi di dalam bekerjanya KPU nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain," kata Juri di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.


Juri mengaku akan menghormati keputusan KPU tersebut, dan meminta masyarakat mengonfirmasi keputusan tersebut kepada KPU terkait pemeriksaan dokumen ijazah capres cawapres pemilu selanjutnya.

“Kami menghormati. Itu tanya KPU,” tutup Juri.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan aturan menutup akses 16 dokumen penting capres-cawapres tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Itu merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024," kata Afif kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, Afif mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres-cawapres yang termaktub di dalam diktum kedua, yakni telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun.

"Kecuali pihak (capres-cawapres) yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," ujar Afif.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menegaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat".

"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU 731/2025, Afif memastikan KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Dan sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Afif.





Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya