Berita

Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Calon Hakim Agung:

Pidana Mati Diperlukan sebagai Jalan Tengah

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 15:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pidana mati masih memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.

Hal itu disampaikan calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025. 

"Kalau kita cermati di UU paling baru, Nomor 1 Tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.


Menurut Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu, pidana khusus ini diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa.

"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," kata Suradi.

Suradi menjelaskan, hukum pidana Indonesia tetap memberikan ruang pembinaan kepada terpidana mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP, di mana pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," kata Suradi.

Ia menilai skema tersebut merupakan jalan tengah antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkas Suradi.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya