Berita

Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Calon Hakim Agung:

Pidana Mati Diperlukan sebagai Jalan Tengah

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 15:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pidana mati masih memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.

Hal itu disampaikan calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025. 

"Kalau kita cermati di UU paling baru, Nomor 1 Tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.


Menurut Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu, pidana khusus ini diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa.

"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," kata Suradi.

Suradi menjelaskan, hukum pidana Indonesia tetap memberikan ruang pembinaan kepada terpidana mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP, di mana pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," kata Suradi.

Ia menilai skema tersebut merupakan jalan tengah antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkas Suradi.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya