Berita

Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Calon Hakim Agung:

Pidana Mati Diperlukan sebagai Jalan Tengah

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 15:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pidana mati masih memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.

Hal itu disampaikan calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025. 

"Kalau kita cermati di UU paling baru, Nomor 1 Tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.


Menurut Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu, pidana khusus ini diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa.

"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," kata Suradi.

Suradi menjelaskan, hukum pidana Indonesia tetap memberikan ruang pembinaan kepada terpidana mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP, di mana pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," kata Suradi.

Ia menilai skema tersebut merupakan jalan tengah antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkas Suradi.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya