Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dokumentasi Setpres)

Politik

Kucuran Dana Segar Rp200 Triliun cuma Euforia

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 15:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan dana segar senilai Rp200 triliun kepada enam perbankan milik negara hanyalah euforia, dan tidak akan mampu mengatasi masalah ekonomi domestik.

Demikian dikatakan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Senin 15 September 2025.

Diketahui, enam perbankan tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Nasional (BSN).


"Faktanya dana tersebut bukanlah kelebihan penerimaan negara, melainkan berasal dari SAL (Saldo Anggaran Lebih) yang bersumber utang. Dana SAL tersebut lebih bisa bersifat jaga-jaga untuk tak terduga," kata Nurmadi.

Nurmadi mengatakan, yang menjadi masalah saat ini bukanlah likuiditas perbankan. Menurutnya, Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN) masih laku keras, serta Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan masih rendah.

"Artinya daya serap kredit masih kurang. Pertumbuhan dan minat investasi masih rendah," kata Nurmadi.

Belum lagi kondisi sektor riil yang semakin berat, produksi menurun, daya kompetisi, beban pajak, peraturan yang kurang berpihak ke industri dalam negeri, sehingga banyak yang bangkrut dan terjadi PHK. 

Selain itu kesenjangan pendapatan gaji, tunjangan elite politik dan pejabat dengan ASN dan masyarakat yang semakin timpang, serta korupsi semakin merajalela. 

"Ini bagian penting yang harus diperbaiki dan direformasi Presiden Prabowo. Ketimpangan tersebut tentu menekan daya beli dan tekanan konsumsi rakyat kebanyakan," kata Nurmadi.

Nurmadi menilai resep Purbaya tidak bisa mengatasi masalah riil ekonomi atau sekedar hanya iseng iseng sebagaimana sering dia ucapkan. 

"Meskipun Purbaya bilang orang pasar, tampaknya respons pasar juga kurang positif. Kita akan buktikan dan tunggu hasilnya seminggu, sebulan atau setidaknya dalam tiga bulan," kata Nurmadi.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya