Berita

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KPU Buka Suara soal Data Capres-Cawapres Dirahasiakan

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara soal heboh satu surat keputusan terbarunya terkait data calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) tidak masuk kategori data yang bisa dibuka ke publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, aturan baru itu telah jelas tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Itu merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024," kata Afif kepada wartawan, Senin 15 September 2025.


Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, Afif mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres-cawapres yang termaktub di dalam diktum kedua, yakni telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun.

"Kecuali pihak (capres-cawapres) yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," ujar Afif.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menegaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat".

"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU 731/2025, Afif memastikan KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Dan sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Afif.

Sebuah postingan salah satu akun di Instagram menarik perhatian publik.  Dimana, akun bernama @infipop.id memposting sebuah gambar gedung KPU dan menempelkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua KPU RI periode 2022-2024 Hasyim Asyari, waktu mendaftar ke KPU RI sebagai capres-cawapres, pada Oktober 2023.

Dalam postingan itu, juga dituliskan kalimat "Aturan Baru KPU, Secara Resmi akan Rahasiakan Data Capres-Cawapres 2029". Selain itu, juga dituliskan caption; "Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dokumen persyaratan Capres dan Cawapres 2029 sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini tertuang dalam Kep. KPU Nomor 731 Tahun 2025," tulis akun @infopop.id.

"Dalam aturan tersebut, ada 16 data yang dirahasiakan dari publik, termasuk daftar riwayat hidup, profil singkat, rekam jejak, serta bukti kelulusan berupa ijazah atau surat keterangan pendidikan yang telah dilegalisasi. Apa pendapatmu, Guys?" demikian lanjutan tulisan captiom akun tersebut.

Hingga pukul 14.29 WIB, postingan itu mendapat 12,7 ribu like, 2.749 komentar, dan 738 share.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya