Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Humas Kemenkop)

Bisnis

Proposal Bisnis Kopdes Bisa Langsung Diajukan ke Himbara

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi memulai pencairan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui Bank Himbara. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di kantor Kemenko Pangan, Senin, 15 September 2025.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo, hingga para wakil menteri dari Kemendagri, Kemendes PDT, Kemenkes, KKP, PAN-RB, serta COO Danantara Dony Oskaria.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan bahwa pencairan pinjaman bisa langsung dimulai pekan ini setelah proposal bisnis yang diajukan oleh pengurus Kopdes Merah Putih disetujui oleh Bank Himbara. Guna mempercepat penyaluran, pengurus Kopdes Merah Putih diharapkan segera menyusun proposal bisnisnya ke Bank Himbara.


"Proposal dibuat secara sederhana jadi beberapa yang kita hilangkan, misal harus yang ada persetujuan pemerintah kabupaten/ kota itu kita hilangkan. Kemudian tidak setiap proposal bisnis harus disetujui musdesus (musyawarah desa khusus)," kata Ferry Juliantono. 

Menkop menambahkan bahwa dengan adanya penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara dapat semakin memperkuat posisi dan peran perbankan dalam mendukung operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mendukung pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih dengan menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan dana yang disiapkan sebesar Rp16 triliun.

Terkait dengan penyusunan proposal dan asistensi bisnis, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjamin akan melakukan pendampingan dengan menempatkan personil Business Assistant sebanyak satu orang yang bertanggung jawab terhadap 10 unit koperasi. 

Selain itu juga ditempatkan Project Management Officer di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kelancaran proses operasionalisasi Kopdes Merah Putih. 

"Besok kita mulai keliling ke berbagai daerah untuk melakukan pertemuan regional didampingi anggota Bank Himbara untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pencairan dan pembuatan proposal," ujarnya. 

Dalam rangka mempermudah proses pencairan, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan. Proposal bisnis tidak lagi memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota maupun musyawarah desa khusus. 

Cukup dengan persetujuan pengawas koperasi, maka proposal dapat langsung diajukan ke Bank Himbara.  Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan agar koperasi desa tidak terbebani birokrasi berbelit.

“Proposal dibuat sederhana, ada beberapa syarat yang kita hilangkan. Jadi setiap proposal yang diajukan bisa ringkas dan langsung diproses. Bahkan manual book sudah disiapkan oleh pihak bank,” ucapnya.

Dari sisi tata kelola, Menkop telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan proses operasionalisasi Kopdes berjalan optimal tanpa menimbulkan fraud. Secara internal ada pengawas koperasi yang notabene Kepala Desa dan juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh anggota koperasi. 

Kemudian dari eksternal, Kemenkop telah menyediakan sistem informasi manajemen Kopdes/ Kel Merah Putih yaitu Simkopdes Microsite untuk membantu sistem pengawasan secara digital dan real time. 

"Kita sudah buat sistem informasi manajemen koperasi di mana proses inputnya sudah masuk, dengan begitu pengawasannya termonitor melalui digital," jelas Ferry.

Sebagai tahap awal di bulan September 2025 ini, pemerintah menargetkan pencairan pinjaman dapat disalurkan kepada 16.116 unit Kopdes/ Kel Merah Putih. Pencairan ini akan dilakukan bertahap sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. 

Saat ini skema pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ditetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta dengan suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan tenor 6 tahun (72 bulan). 

"Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) juga akan mengeluarkan PMK yang baru, jadi nanti pembiayaan tidak hanya yang dari Rp16 triliun," kata Menkop.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya