Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Humas Kemenkop)

Bisnis

Proposal Bisnis Kopdes Bisa Langsung Diajukan ke Himbara

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi memulai pencairan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui Bank Himbara. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di kantor Kemenko Pangan, Senin, 15 September 2025.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo, hingga para wakil menteri dari Kemendagri, Kemendes PDT, Kemenkes, KKP, PAN-RB, serta COO Danantara Dony Oskaria.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan bahwa pencairan pinjaman bisa langsung dimulai pekan ini setelah proposal bisnis yang diajukan oleh pengurus Kopdes Merah Putih disetujui oleh Bank Himbara. Guna mempercepat penyaluran, pengurus Kopdes Merah Putih diharapkan segera menyusun proposal bisnisnya ke Bank Himbara.


"Proposal dibuat secara sederhana jadi beberapa yang kita hilangkan, misal harus yang ada persetujuan pemerintah kabupaten/ kota itu kita hilangkan. Kemudian tidak setiap proposal bisnis harus disetujui musdesus (musyawarah desa khusus)," kata Ferry Juliantono. 

Menkop menambahkan bahwa dengan adanya penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara dapat semakin memperkuat posisi dan peran perbankan dalam mendukung operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mendukung pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih dengan menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan dana yang disiapkan sebesar Rp16 triliun.

Terkait dengan penyusunan proposal dan asistensi bisnis, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjamin akan melakukan pendampingan dengan menempatkan personil Business Assistant sebanyak satu orang yang bertanggung jawab terhadap 10 unit koperasi. 

Selain itu juga ditempatkan Project Management Officer di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kelancaran proses operasionalisasi Kopdes Merah Putih. 

"Besok kita mulai keliling ke berbagai daerah untuk melakukan pertemuan regional didampingi anggota Bank Himbara untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pencairan dan pembuatan proposal," ujarnya. 

Dalam rangka mempermudah proses pencairan, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan. Proposal bisnis tidak lagi memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota maupun musyawarah desa khusus. 

Cukup dengan persetujuan pengawas koperasi, maka proposal dapat langsung diajukan ke Bank Himbara.  Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan agar koperasi desa tidak terbebani birokrasi berbelit.

“Proposal dibuat sederhana, ada beberapa syarat yang kita hilangkan. Jadi setiap proposal yang diajukan bisa ringkas dan langsung diproses. Bahkan manual book sudah disiapkan oleh pihak bank,” ucapnya.

Dari sisi tata kelola, Menkop telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan proses operasionalisasi Kopdes berjalan optimal tanpa menimbulkan fraud. Secara internal ada pengawas koperasi yang notabene Kepala Desa dan juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh anggota koperasi. 

Kemudian dari eksternal, Kemenkop telah menyediakan sistem informasi manajemen Kopdes/ Kel Merah Putih yaitu Simkopdes Microsite untuk membantu sistem pengawasan secara digital dan real time. 

"Kita sudah buat sistem informasi manajemen koperasi di mana proses inputnya sudah masuk, dengan begitu pengawasannya termonitor melalui digital," jelas Ferry.

Sebagai tahap awal di bulan September 2025 ini, pemerintah menargetkan pencairan pinjaman dapat disalurkan kepada 16.116 unit Kopdes/ Kel Merah Putih. Pencairan ini akan dilakukan bertahap sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. 

Saat ini skema pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ditetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta dengan suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan tenor 6 tahun (72 bulan). 

"Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) juga akan mengeluarkan PMK yang baru, jadi nanti pembiayaan tidak hanya yang dari Rp16 triliun," kata Menkop.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya