Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Humas Kemenkop)

Bisnis

Proposal Bisnis Kopdes Bisa Langsung Diajukan ke Himbara

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah resmi memulai pencairan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui Bank Himbara. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan di kantor Kemenko Pangan, Senin, 15 September 2025.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo, hingga para wakil menteri dari Kemendagri, Kemendes PDT, Kemenkes, KKP, PAN-RB, serta COO Danantara Dony Oskaria.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menegaskan bahwa pencairan pinjaman bisa langsung dimulai pekan ini setelah proposal bisnis yang diajukan oleh pengurus Kopdes Merah Putih disetujui oleh Bank Himbara. Guna mempercepat penyaluran, pengurus Kopdes Merah Putih diharapkan segera menyusun proposal bisnisnya ke Bank Himbara.


"Proposal dibuat secara sederhana jadi beberapa yang kita hilangkan, misal harus yang ada persetujuan pemerintah kabupaten/ kota itu kita hilangkan. Kemudian tidak setiap proposal bisnis harus disetujui musdesus (musyawarah desa khusus)," kata Ferry Juliantono. 

Menkop menambahkan bahwa dengan adanya penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di Bank Himbara dapat semakin memperkuat posisi dan peran perbankan dalam mendukung operasionalisasi Kopdes/ Kel Merah Putih. 

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen mendukung pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih dengan menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan dana yang disiapkan sebesar Rp16 triliun.

Terkait dengan penyusunan proposal dan asistensi bisnis, Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjamin akan melakukan pendampingan dengan menempatkan personil Business Assistant sebanyak satu orang yang bertanggung jawab terhadap 10 unit koperasi. 

Selain itu juga ditempatkan Project Management Officer di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mendukung kelancaran proses operasionalisasi Kopdes Merah Putih. 

"Besok kita mulai keliling ke berbagai daerah untuk melakukan pertemuan regional didampingi anggota Bank Himbara untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pencairan dan pembuatan proposal," ujarnya. 

Dalam rangka mempermudah proses pencairan, pemerintah telah menyederhanakan persyaratan. Proposal bisnis tidak lagi memerlukan persetujuan pemerintah kabupaten/kota maupun musyawarah desa khusus. 

Cukup dengan persetujuan pengawas koperasi, maka proposal dapat langsung diajukan ke Bank Himbara.  Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan agar koperasi desa tidak terbebani birokrasi berbelit.

“Proposal dibuat sederhana, ada beberapa syarat yang kita hilangkan. Jadi setiap proposal yang diajukan bisa ringkas dan langsung diproses. Bahkan manual book sudah disiapkan oleh pihak bank,” ucapnya.

Dari sisi tata kelola, Menkop telah menyiapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan proses operasionalisasi Kopdes berjalan optimal tanpa menimbulkan fraud. Secara internal ada pengawas koperasi yang notabene Kepala Desa dan juga sistem pengawasan yang dilakukan oleh anggota koperasi. 

Kemudian dari eksternal, Kemenkop telah menyediakan sistem informasi manajemen Kopdes/ Kel Merah Putih yaitu Simkopdes Microsite untuk membantu sistem pengawasan secara digital dan real time. 

"Kita sudah buat sistem informasi manajemen koperasi di mana proses inputnya sudah masuk, dengan begitu pengawasannya termonitor melalui digital," jelas Ferry.

Sebagai tahap awal di bulan September 2025 ini, pemerintah menargetkan pencairan pinjaman dapat disalurkan kepada 16.116 unit Kopdes/ Kel Merah Putih. Pencairan ini akan dilakukan bertahap sambil menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. 

Saat ini skema pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih mengacu pada PMK Nomor 49 Tahun 2025. Dalam beleid itu, ditetapkan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar dengan alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta dengan suku bunga ditetapkan sebesar 6 persen per tahun dan tenor 6 tahun (72 bulan). 

"Pak Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) juga akan mengeluarkan PMK yang baru, jadi nanti pembiayaan tidak hanya yang dari Rp16 triliun," kata Menkop.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya