Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Urusan KKP

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpandangan bahwa terkait tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 15 September 2025. 

“Itu kan tugasnya KKP,” tegas Nusron. 


Terlebih, kata Nusron, sertifikasi lahan di kawasan tersebut tidak ada. Sehingga, Kementerian ATR/BPN tidak bisa ikut campur mengenai polemik tanggul beton Cilincing tersebut. 

“Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Proyek tanggul beton di laut Cilincing menjadi sorotan usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut. 

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2-3 kilometer (km) sehingga nelayan harus memutar jauh untuk melaut.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025. 

Dijelaskan Alex, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 

Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 

Secara sederhananya, kata Alex, DLKr merupakan area operasional utama, sedangkan DLKp berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan. 

“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red),” ungkapnya.

“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya