Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Ekonom Ingatkan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Berisiko Terjadi Aset Terlantar

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan pemindahan dana kas negara Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi dijalankan pemerintah. Namun, langkah ini dinilai perlu diawasi ketat agar tidak memunculkan persoalan baru di sektor keuangan.

Kebijakan yang diinisiasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini resmi dilakukan pada Jumat, 12 September 2025. Dana tersebut dialokasikan ke lima bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan agar dana itu tidak diarahkan besar-besaran untuk proyek energi fosil.


“Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset) dan kredit macet,” kata Bhima dalam keterangan resmi pada Senin, 15 September 2025.

Bhima menilai penempatan dana di Himbara lebih rentan digunakan membiayai pinjaman sektor energi fosil ketimbang untuk pendanaan iklim dan pengembangan energi terbarukan. 

Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi spesifik, misalnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar dana tersebut sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.

“Likuiditas tambahan bagi bank Himbara bukan sekedar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja,” tegasnya.

Menkeu Purbaya sebelumnya menjelaskan, dana tersebut disalurkan untuk mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit. Skema yang dipakai disebut mirip deposito.

"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain di kredit kan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," jelasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya