Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Ekonom Ingatkan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Berisiko Terjadi Aset Terlantar

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan pemindahan dana kas negara Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi dijalankan pemerintah. Namun, langkah ini dinilai perlu diawasi ketat agar tidak memunculkan persoalan baru di sektor keuangan.

Kebijakan yang diinisiasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini resmi dilakukan pada Jumat, 12 September 2025. Dana tersebut dialokasikan ke lima bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan agar dana itu tidak diarahkan besar-besaran untuk proyek energi fosil.


“Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset) dan kredit macet,” kata Bhima dalam keterangan resmi pada Senin, 15 September 2025.

Bhima menilai penempatan dana di Himbara lebih rentan digunakan membiayai pinjaman sektor energi fosil ketimbang untuk pendanaan iklim dan pengembangan energi terbarukan. 

Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi spesifik, misalnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar dana tersebut sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.

“Likuiditas tambahan bagi bank Himbara bukan sekedar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja,” tegasnya.

Menkeu Purbaya sebelumnya menjelaskan, dana tersebut disalurkan untuk mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit. Skema yang dipakai disebut mirip deposito.

"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain di kredit kan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," jelasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya