Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Ekonom Ingatkan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Berisiko Terjadi Aset Terlantar

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 11:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kebijakan pemindahan dana kas negara Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi dijalankan pemerintah. Namun, langkah ini dinilai perlu diawasi ketat agar tidak memunculkan persoalan baru di sektor keuangan.

Kebijakan yang diinisiasi Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ini resmi dilakukan pada Jumat, 12 September 2025. Dana tersebut dialokasikan ke lima bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, mengingatkan agar dana itu tidak diarahkan besar-besaran untuk proyek energi fosil.


“Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank Himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset) dan kredit macet,” kata Bhima dalam keterangan resmi pada Senin, 15 September 2025.

Bhima menilai penempatan dana di Himbara lebih rentan digunakan membiayai pinjaman sektor energi fosil ketimbang untuk pendanaan iklim dan pengembangan energi terbarukan. 

Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi spesifik, misalnya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), agar dana tersebut sejalan dengan misi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.

“Likuiditas tambahan bagi bank Himbara bukan sekedar mendorong pertumbuhan kredit, tapi juga targeted, tepat sasaran ke sektor yang membuka lapangan kerja,” tegasnya.

Menkeu Purbaya sebelumnya menjelaskan, dana tersebut disalurkan untuk mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit. Skema yang dipakai disebut mirip deposito.

"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain di kredit kan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya