Berita

Fariz RM. (Foto: ANTARA/Julius Wiyanto)

Hukum

Praktisi Hukum Sebut Hukuman Fariz RM Terlalu Ringan

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 02:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Vonis 10 Bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM dinilai sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya. 

Anggota Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah ringan. Apalagi jika melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali. 

"Setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain," kata Elman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 14 September 2025. 


Ia menilai penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri.

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tegasnya. 

Elman menyebut Dasar Hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali. 

"Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat mencederai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana saat itu jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. 

"Ada apa dengan vonis hakim ini? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa," tutupnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sebelumnya juga menilai, tersangka Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan. Hal itu usai yang bersangkutan empat kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan," ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Manusia Nusantara dan Karakteristiknya

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:59

Diduga Terlibat Korupsi, Wali Kota Pematangsiantar Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:40

Telkom Bidik Peluang AI di Berbagai Sektor Industri Lewat Alcosystem

Sabtu, 06 Juni 2026 | 03:20

Bahlil: Bagi Golkar, Kosgoro ‘Seng Ada Lawan’

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:57

Film Pesta Babi Dianggap jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:33

Banyak Orang Cemas dengan Ekonomi Indonesia, Chatib Basri jadi Solusi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 02:15

Membongkar Jaringan Korupsi Terstruktur Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:55

Penangkapan 320 WNA Jaringan Judol jadi Kado Manis Hari Bhayangkara

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:30

Kasus Silmy Karim Harus jadi Momentum Reformasi Total Keimigrasian

Sabtu, 06 Juni 2026 | 01:10

Purbaya Bantah Isu Mundur dari Menkeu: Saya Lebih Suka Maju!

Sabtu, 06 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya