Berita

Fariz RM. (Foto: ANTARA/Julius Wiyanto)

Hukum

Praktisi Hukum Sebut Hukuman Fariz RM Terlalu Ringan

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 02:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Vonis 10 Bulan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Fariz RM dinilai sangat tidak berimbang atas tindakan yang dilakukan olehnya. 

Anggota Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Elman Alfin Bago menilai hukuman yang diberikan oleh majelis hakim sangatlah ringan. Apalagi jika melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali. 

"Setiap Pengguna Narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain," kata Elman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 14 September 2025. 


Ia menilai penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri.

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dlm semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yg diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tegasnya. 

Elman menyebut Dasar Hukum yang digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali. 

"Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat mencederai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana saat itu jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta. 

"Ada apa dengan vonis hakim ini? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa," tutupnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar sebelumnya juga menilai, tersangka Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan. Hal itu usai yang bersangkutan empat kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan," ujar Fickar kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya