Berita

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Bisnis

Pemindahan Dana SAL Diprediksi Tidak Mampu Genjot Ekonomi

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank milik negara tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif.

Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan berpendapat, stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu pemberian insentif perpajakan (dengan mengurangi beban pajak masyarakat) dan peningkatan belanja negara. 

“Bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank-bank umum negara. Kebijakan pemindahan dana tersebut diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan maupun mempercepat pertumbuhan kredit,” kata Anthony Budiawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.


Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut kemungkinan hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya telah dirancang oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani Indrawati.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.

Anthony menyarankan Menkeu Purbaya sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif yaitu melalui pengurangan pajak dan/atau peningkatan belanja negara. Bukan sekedar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara.

“Sedangkan dana SAL sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran, dari pada disimpan di bank umum negara. Dengan demikian, pemanfaatan SAL dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga yang harus ditanggung APBN,” tutupnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya