Berita

Tersangka Bintang Perbowo (kanan) dan tersangka M Rizal Sutjipto (kiri). (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Dalami Persekongkolan Jahat Pengadaan Lahan Jalan Trans Sumatera

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK mengungkap ada persekongkolan jahat sebelum pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) melalui percakapan di WhatsApp.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa pihak swasta Slamet Budi Hartadji sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025.

"Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan," kata Budi di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah menahan 2 tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku Dirut PT Hutama Karya (HK) (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Selain mereka, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen dan korporasi PT STJ sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

Dalam perkaranya, setelah 5 hari diangkat menjadi Dirut PT HK pada April 2018, Bintang langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Bintang kemudian memperkenalkan Iskandar sebagai pemilik lahan di Bakauheni kepada Direksi PT HK. Bintang meminta Iskandar membuat penawaran lahan tersebut kepada PT HK.

Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT HK dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau perusahaannya.

Selanjutnya, Bintang meminta tersangka Rizal sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan segera membeli tanah kepada Iskandar karena mengandung batu andesit yang bisa dijual.

Kemudian, pada September 2018, PT HK melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar.

Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan PT HK, di antaranya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi.

PT HK diketahui tidak memiliki SOP pengadaan lahan, PT HK tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan, PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Hingga tahun 2020, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni, dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalianda.

Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak, yakni 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan PT STJ, dan 1 unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

AXA Mandiri Financial Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:59

Menteri Pigai Keliling SPBU: Hari Ini Distribusi BBM Bali Aman!

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35

AS Ultimatum Iran: Patuhi Kesepakatan Nuklir atau Hancur

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:26

Bareskrim dan BNN Obok-Obok Kelab Malam, Sembilan Orang Positif Narkoba

Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:17

Wali Kota Prancis Dipukuli Warga Israel di Tepi Barat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:45

Masyarakat Diimbau Tingkatkan Kesadaran dan Partisipasi dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:42

Kabut Asap Picu Lonjakan Penjualan Tabung Oksigen dan Air Purifier di Asia Tenggara

Minggu, 18 Oktober 2026 | 16:04

Perlu Sistem Pencegahan Karhutla agar Warga Tak Terus Jadi Korban

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:51

Syarikat Islam Didorong Jadi Kekuatan Besar Ekonomi Umat

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:26

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa

Minggu, 18 Oktober 2026 | 15:11

Selengkapnya