Berita

Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Humas KPK)

Hukum

Korupsi Makin Modern, KPK Minta UU Tipikor Diperbaharui

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 14:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjawab kompleksitas korupsi modern.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Mencari Bentuk Politik Kriminal dalam Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Setyo mengatakan, UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor telah berlaku lebih dari dua dekade, sementara modus dan kompleksitas korupsi terus berkembang.


"Seperti kasus impor sapi yang pernah ditangani KPK, trading influence tidak diatur dalam UU Tipikor, sehingga KPK mencari jalan keluar agar dapat dipidanakan. Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan tipikor tidak efektif, efisien, dan maksimal," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 14 September 2025.

Kondisi tersebut kata Setyo, tercermin dari skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2024 yang berada di angka 37 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-99 dari 180 negara. Indeks persepsi korupsi dinilai linear dengan upaya pemberantasan korupsi melalui regulasi tipikor yang baik.

Untuk itu kata Setyo, diperlukan pembaruan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif dengan mengintegrasikan strategi penal dan non-penal.

"Penting dukungan publik guna mendorong pemerintah dan legislatif segera melakukan pembaruan," pungkas Setyo.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya