Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pajak Pekerja Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mendapat angin segar. Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan hingga Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digelontorkan pada paruh kedua tahun ini.

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 13 September 2025.


Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari sampai Desember 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut, pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit, berhak atas fasilitas fiskal ini. 

Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Misalnya pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya