Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Pajak Pekerja Hotel hingga Kafe Bakal Ditanggung Pemerintah

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) mendapat angin segar. Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan hingga Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus tambahan yang digelontorkan pada paruh kedua tahun ini.

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 13 September 2025.


Sebelumnya, insentif PPh 21 DTP hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya sepanjang Januari sampai Desember 2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam PMK tersebut, pekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang kulit, berhak atas fasilitas fiskal ini. 

Namun, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi. Misalnya pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan tidak lebih dari Rp10 juta, atau pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.

"Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya