Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman (Foto: RMOL/Ahmad Kiflan Wakik)

Politik

Komisi IV DPR Minta Tata Niaga Gula Ditinjau Ulang

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 11:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi IV DPR RI meminta agar tata niaga gula ditinjau ulang baik dalam bentuk gula kristal rafinasi (GKR) maupun gula petani.

Sebab, jika terus dibiarkan, akan terus menyisakan lorong gelap yang akan menggagalkan target swasembada pangan Presiden Prabowo, yang mencakup tiga indikator utama yakni tidak ada impor beras, jagung dan gula konsumsi, pada tahun 2025 ini. 

“Gula rafinasi dan gula petani itu, menggarap pasar berbeda. Rafinasi memasok kebutuhan industri, sementara gula petani untuk konsumsi publik. Jika gula rafinasi masuk pasar konsumsi, artinya ada yang salah di tata niaga,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025. 


Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 17 Tahun 2022, GKR tidak boleh diperdagangkan di pasar eceran. GKR hanya ditujukan untuk industri pengguna dengan persyaratan izin usaha industri dan dokumen izin sejenis.

Lemahnya pengawasan tata niaga GKR, ungkap anggota fraksi PDI Perjuangan DPR itu, telah memukul petani tebu. Serapan gula petani jadi tersendat. Sekitar 100.000 ton gula konsumsi hasil tebu petani menumpuk di gudang, akibat GKR yang masuk ke pasar tradisional. 

“Selain memukul petani tebu kita, gula rafinasi yang dijual ke pasar tradisional, tentunya akan membahayakan kesehatan masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pada sektor kesehatan,” kata Alex. 

Selain itu, Alex juga mengingatkan pemerintah, penugasan pada BUMN pangan (ID Food-red) untuk menyerap gula petani yang gagal terserap pasar, harus disertai skema yang jelas dan terukur. 

“Duit yang digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebesar Rp1,5 triliun itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara akuntabel,” tegasnya. 

“Sebab, pendirian Danantara itu bukan dimaksudkan sebagai public service. Jangan serampangan saja menggunakan uang negara yang telah ditempatkan di Danantara itu,” imbuh Alex.

Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV mengapresiasi keputusan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono yang menghentikan sementara impor GKR. 

"Penghentian import ini, melindungi petani tebu kita sekaligus meningkatkan serapan gula konsumsi dalam negeri," ungkapnya. 

Namun, Alex mewanti-wanti Wamentan, dengan realisasi impor GKR sebesar 70 persen saja, telah terjadi praktek "salah kamar" dalam distribusi hingga akhirnya merusak pasar. 

"Kita harus menghitung ulang kebutuhan industri agar tata niaga yang berkeadilan bisa diwujudkan," tutup Ketua PDI Perjuangan Sumbar ini.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya