Berita

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025 (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Polisi Amankan 23 Matel di Tangerang

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025.

Penangkapan dilakukan usai adanya video viral di media sosial yang menunjukkan aksi mata elang mencegat warga yang sedang berkendara.

"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.


Andi Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," kata Indra.

Indra pun menegaskan bila aksi debt collector tidak dibenarkan jika main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. 

Sebab, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu, karena tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan. 

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. 

"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan," jelas Indra Waspada. 

Di sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak agar menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban. 

Lalu, kepada para debt collector, Indra berpesan agar dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif dan harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan. 

"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya