Berita

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025 (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Polisi Amankan 23 Matel di Tangerang

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025.

Penangkapan dilakukan usai adanya video viral di media sosial yang menunjukkan aksi mata elang mencegat warga yang sedang berkendara.

"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.


Andi Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," kata Indra.

Indra pun menegaskan bila aksi debt collector tidak dibenarkan jika main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. 

Sebab, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu, karena tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan. 

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. 

"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan," jelas Indra Waspada. 

Di sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak agar menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban. 

Lalu, kepada para debt collector, Indra berpesan agar dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif dan harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan. 

"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya