Berita

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025 (Foto: Humas Polresta Tangerang)

Presisi

Polisi Amankan 23 Matel di Tangerang

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 09:17 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang mata elang atau debt collector pada Kamis, 11 September 2025.

Penangkapan dilakukan usai adanya video viral di media sosial yang menunjukkan aksi mata elang mencegat warga yang sedang berkendara.

"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.


Andi Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," kata Indra.

Indra pun menegaskan bila aksi debt collector tidak dibenarkan jika main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. 

Sebab, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu, karena tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan. 

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. 

"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksanaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan," jelas Indra Waspada. 

Di sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak agar menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban. 

Lalu, kepada para debt collector, Indra berpesan agar dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif dan harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jaminan fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan. 

"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya