Berita

Herlambang Perdana Wiratraman. (Foto: unair.ac.id/istimewa)

Hukum

Pakar Hukum:

PSN dalam UU Cipta Kerja Cerminkan Struktur Kapitalisme Negara

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 06:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan bahwa norma-norma PSN dalam UU Cipta Kerja mencerminkan politik-hukum yang mengistimewakan struktur kapitalisme negara. 

Hal itu diutarakan Herlambang saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025.
 
“Frasa seperti kemudahan dan percepatan PSN menunjukkan karakter hukum yang ramah pada liberalisasi pasar,” kata Herlambang dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025.


Menurut dia, hal tersebut menjadi bagian dari politik hukum pengistimewaan dalam logika kapitalisme. 

“Masalah ini dapat dilihat dari pelaksanaannya di berbagai daerah yang memicu berbagai praktik perampasan dan pelanggaran hak asasi manusia,” jelasnya. 
 
Herlambang menyebut logika hukum PSN sudah bermasalah sejak konsep. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya norma-norma paradoks yang tertuang pada UU Cipta Kerja.
 
Ia mengingatkan bahwa sejak masa kolonial, pembangunan infrastruktur seringkali hanya melayani kepentingan modal dan mengeksploitasi sumber daya alam, bukan rakyat. 
 
Mengutip Mohammad Hatta, Herlambang menekankan bahwa pembangunan yang berorientasi investasi tanpa keadilan sosial berpotensi mengulang pola kolonialisme: jalan, kereta api, dan pelabuhan dibangun bukan untuk rakyat, tetapi untuk kepentingan perusahaan besar yang melahirkan pada berbagai krisis.
 
“PSN telah memakan korban begitu banyak, menyengsarakan warga, mengusir mereka dari kampung dan ruang hidupnya. Padahal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 jelas menyatakan tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya