Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Prof. Romli: Ada Konsekuensi dalam Implementasi RUU Perampasan Aset

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan dalam hal implementasi RUU Perampasan Aset ketika akhirnya nanti disahkan.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita RUU Perampasan Aset menarik perhatian masyarakat dengan harapan RUU PA dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.

“Harapan dan tujuan masyarakat adalah layak dan wajar. Akan tetapi, di balik harapan dan tujuan tersebut terselip potensi penyimpangan yang justru merugikan negara lebih besar lagi,” ujar Romli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 September 2025.


Romli menyampaikan, merujuk pada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, dia teringat akan sebuah pemeo, yakni "law as a tool of the powerful against the powerless, yang berarti hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas yang lemah.

Jika demikian, lanjut Romli, RUU PA dapat mengakibatkan pelaku korupsi dimiskinkan tapi juga bisa sebaliknya tidak demikian, bahkan ia tetap lolos dari penghukuman.

Apalagi, sambungnya, RUU PA fokus hanya pada aset setiap orang, bukan hanya koruptor yang dijadikan subjek hukum selain orang.

Belum lagi, masih kata Romli, di dalam keadaan reaksi sosial terhadap masalah korupsi dan kehendak kuat masyarakat memiskinkan pelaku korupsi.

Maka, kata dia, implementasi UU PA kelak harus dicegah dan diatasi terutama kemungkinan kebocoran dalam pengelolaannya.

"Hal mana telah menjadi kebiasaan buruk aparatur hukum selama ini yang masih belum pulih dari reaksi dan sinisme masyarakat sampai saat ini," tuturnya.

Menurutnya, masalah hukum dan sosial sedemikian merupakan tantangan dan kajian pemerintah, program manakah yang akan diutamakan terlebih dulu, masalah hukumkah atau masalah sosialnya, layaknya masalah antara telur dan ayam. 

"Sudah dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pekerjaan rumah bukan saja bagi pemerintah, institusi penegak hukum saja, akan tetapi juga bagi masyarakat pemerhati KKN yang harus secara rasional dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap implementasi UU PA kelak," tandasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya