Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Prof. Romli: Ada Konsekuensi dalam Implementasi RUU Perampasan Aset

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 19:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada konsekuensi hukum dan sosial yang harus diperhatikan dalam hal implementasi RUU Perampasan Aset ketika akhirnya nanti disahkan.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita RUU Perampasan Aset menarik perhatian masyarakat dengan harapan RUU PA dapat memiskinkan koruptor dan uang negara yang dicuri dapat diselamatkan secara optimal.

“Harapan dan tujuan masyarakat adalah layak dan wajar. Akan tetapi, di balik harapan dan tujuan tersebut terselip potensi penyimpangan yang justru merugikan negara lebih besar lagi,” ujar Romli dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 12 September 2025.


Romli menyampaikan, merujuk pada konsekuensi hukum yang mungkin terjadi, dia teringat akan sebuah pemeo, yakni "law as a tool of the powerful against the powerless, yang berarti hukum menjadi alat kekuasaan untuk menindas yang lemah.

Jika demikian, lanjut Romli, RUU PA dapat mengakibatkan pelaku korupsi dimiskinkan tapi juga bisa sebaliknya tidak demikian, bahkan ia tetap lolos dari penghukuman.

Apalagi, sambungnya, RUU PA fokus hanya pada aset setiap orang, bukan hanya koruptor yang dijadikan subjek hukum selain orang.

Belum lagi, masih kata Romli, di dalam keadaan reaksi sosial terhadap masalah korupsi dan kehendak kuat masyarakat memiskinkan pelaku korupsi.

Maka, kata dia, implementasi UU PA kelak harus dicegah dan diatasi terutama kemungkinan kebocoran dalam pengelolaannya.

"Hal mana telah menjadi kebiasaan buruk aparatur hukum selama ini yang masih belum pulih dari reaksi dan sinisme masyarakat sampai saat ini," tuturnya.

Menurutnya, masalah hukum dan sosial sedemikian merupakan tantangan dan kajian pemerintah, program manakah yang akan diutamakan terlebih dulu, masalah hukumkah atau masalah sosialnya, layaknya masalah antara telur dan ayam. 

"Sudah dapat dipastikan bahwa pertanyaan tersebut merupakan pekerjaan rumah bukan saja bagi pemerintah, institusi penegak hukum saja, akan tetapi juga bagi masyarakat pemerhati KKN yang harus secara rasional dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap implementasi UU PA kelak," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya