Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Politik

Menkeu Purbaya Beberkan Alasan BSI Dapat Kucuran Dana Paling Kecil

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi penerima paling sedikit dalam kucuran dana pemerintah Rp200 triliun yang digelontorkan ke bank-bank Himbara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci, dana itu terbagi untuk Bank Mandiri Rp55 triliun, BRI Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, BNI Rp55 triliun, dan BSI Rp10 triliun.

Menurutnya, pembagian tersebut didasarkan pada ukuran masing-masing bank. Selain itu ia juga menjelaskan alasan bank syariah itu diikutsertakan.


“Size banknya, dan kenapa BSI ikut karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh, supaya dananya bisa juga dimanfaatkan di Aceh sana,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat 12 September 2025.

Ia menegaskan bahwa penempatan dana ini ditarik dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI), untuk kemudian masuk kembali ke sistem perbankan agar bisa disalurkan dalam bentuk kredit.

“Jadi saya pastikan dana yang Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Dan mungkin bank-nya habis itu bingung berpikir nyalurin kemana. Pasti pelan-pelan akan dikreditkan sehingga ekonominya bisa bergerak,” jelasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya