Berita

CEO Malaka Project Ferry Irwandi (RMOL/Faisal Aristama)

Politik

TNI Lebih Baik Urus Kasus yang Lebih Mendesak Ketimbang Fokus ke Ferry Irwandi

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi I DPR RI menyoroti isu Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berencana melaporkan CEO Malaka Project sekaligus Influencer,Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik buntut pendapatnya di media sosial. 

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyatakan bahwa penegakan hukum itu sedianya dilakukan secara proporsional. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus secara lebih menyeluruh sebelum menetapkan langkah hukum. 

Itu berkenaan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ferry Irwandi.


"Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat," kata Junico, kepada wartawan, Jumat 12 September 2025. 

Ferry Irwandi dikenal sebagai konten kreator dan Youtuber. Belakangan mantan PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI ini kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat dalam aksi unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu. 

Junico yang juga Legislator PDIP ini pun mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” ujarnya.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin 8 September 2025, untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan institusi. Saat ini, TNI masih dalam tahap konsultasi hukum dengan Polda Metro terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

Sementara Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus telah menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam UU ITE setelah adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. Dalam hal ini, termasuk institusi militer.

Terkait hal itu, Junico mengatakan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital berdampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.

Oleh karenanya, pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini mengingatkan agar aparat penegak hukum fokus menangani kasus tersebut.

"Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas," tuturnya.

Nico juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi setiap warga negara. Hal ini, kata Nico, termaktub dalam konstitusi negara yakni UUD 1945.

"Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ungkapnya.

“Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat," imbuhnya.

Nico menambahkan, Komisi I DPR RI terus mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak dan ia mengingatkan peran aparat penegak hukum sangat strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

"Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, tetapi kami mendorong adanya proporsionalitas,” tuturnya.

“Kasus seperti ini semestinya bisa dikedepankan melalui mediasi, bukan langsung proses pidana, apalagi jika substansi kritiknya masih dalam batas wajar," imbuh Nico.

Lebih lanjut, Nico memastikan Komisi I DPR berkomitmen terus mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua pihak.

"Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya