Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Pedagang Sambut Keputusan Trump Bebaskan Tarif Impor Emas Batangan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Pasar Emas Batangan London (LBMA) menyambut baik pembaruan jadwal tarif yang diumumkan Gedung Putih. 

LBMA mengatakan kebijakan tersebut dinilai sebagai kabar positif setelah munculnya ketidakpastian akibat keputusan Bea Cukai AS terkait impor emas batangan beberapa waktu lalu.

"Langkah ini memberikan kepastian baru bagi industri emas, terutama setelah kebingungan yang muncul pada Agustus lalu," kata LBMA dalam keterangannya baru-baru ini, dikutip dari Reuters, Jumat 12 September 2025.


Saat itu, situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) sempat menyebut emas batangan bisa terkena tarif khusus negara, sehingga membuat beberapa pedagang menghentikan pengiriman ke AS.

Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 5 September 2025. Aturan baru ini memperbarui daftar tarif untuk sejumlah barang, termasuk produk emas utama. Gedung Putih menyebut kebijakan itu sebagai tarif timbal balik.

Reuters melaporkan, dalam pembaruan ini, emas batangan yang diimpor dari negara-negara mitra tertentu akan dikenakan tarif 0 persen mulai 8 September 2025. 

Kebijakan ini berlaku untuk emas batangan dengan kode-kode tertentu dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS, seperti 7108.11.00, 7108.12.50, 7108.13.10, 7108.13.55, 7108.13.70, dan 7108.20.00.

Presiden Trump sendiri sempat mencoba menenangkan pasar pada 11 Agustus 2025 melalui unggahan di media sosial, dengan menyatakan bahwa “Emas tidak akan dikenakan tarif!” meskipun saat itu ia belum menjelaskan detailnya.

LBMA menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan memberi informasi terbaru kepada anggotanya, serta melanjutkan diskusi dengan otoritas di AS, Eropa, dan Inggris, termasuk terkait tarif impor perak.

Selain soal tarif AS, LBMA juga mengumumkan klarifikasi baru dari Inggris mengenai status hukum kilobar emas. 

Berdasarkan aturan kimia REACH, kilobar yang diimpor sebagai produk investasi bisa dikategorikan sebagai “barang”, sehingga tidak perlu didaftarkan. Namun, jika kilobar digunakan untuk kebutuhan manufaktur, misalnya pembuatan perhiasan, maka tetap bisa dianggap sebagai zat kimia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya