Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Pedagang Sambut Keputusan Trump Bebaskan Tarif Impor Emas Batangan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Pasar Emas Batangan London (LBMA) menyambut baik pembaruan jadwal tarif yang diumumkan Gedung Putih. 

LBMA mengatakan kebijakan tersebut dinilai sebagai kabar positif setelah munculnya ketidakpastian akibat keputusan Bea Cukai AS terkait impor emas batangan beberapa waktu lalu.

"Langkah ini memberikan kepastian baru bagi industri emas, terutama setelah kebingungan yang muncul pada Agustus lalu," kata LBMA dalam keterangannya baru-baru ini, dikutip dari Reuters, Jumat 12 September 2025.


Saat itu, situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) sempat menyebut emas batangan bisa terkena tarif khusus negara, sehingga membuat beberapa pedagang menghentikan pengiriman ke AS.

Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 5 September 2025. Aturan baru ini memperbarui daftar tarif untuk sejumlah barang, termasuk produk emas utama. Gedung Putih menyebut kebijakan itu sebagai tarif timbal balik.

Reuters melaporkan, dalam pembaruan ini, emas batangan yang diimpor dari negara-negara mitra tertentu akan dikenakan tarif 0 persen mulai 8 September 2025. 

Kebijakan ini berlaku untuk emas batangan dengan kode-kode tertentu dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS, seperti 7108.11.00, 7108.12.50, 7108.13.10, 7108.13.55, 7108.13.70, dan 7108.20.00.

Presiden Trump sendiri sempat mencoba menenangkan pasar pada 11 Agustus 2025 melalui unggahan di media sosial, dengan menyatakan bahwa “Emas tidak akan dikenakan tarif!” meskipun saat itu ia belum menjelaskan detailnya.

LBMA menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan memberi informasi terbaru kepada anggotanya, serta melanjutkan diskusi dengan otoritas di AS, Eropa, dan Inggris, termasuk terkait tarif impor perak.

Selain soal tarif AS, LBMA juga mengumumkan klarifikasi baru dari Inggris mengenai status hukum kilobar emas. 

Berdasarkan aturan kimia REACH, kilobar yang diimpor sebagai produk investasi bisa dikategorikan sebagai “barang”, sehingga tidak perlu didaftarkan. Namun, jika kilobar digunakan untuk kebutuhan manufaktur, misalnya pembuatan perhiasan, maka tetap bisa dianggap sebagai zat kimia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya