Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Pedagang Sambut Keputusan Trump Bebaskan Tarif Impor Emas Batangan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Pasar Emas Batangan London (LBMA) menyambut baik pembaruan jadwal tarif yang diumumkan Gedung Putih. 

LBMA mengatakan kebijakan tersebut dinilai sebagai kabar positif setelah munculnya ketidakpastian akibat keputusan Bea Cukai AS terkait impor emas batangan beberapa waktu lalu.

"Langkah ini memberikan kepastian baru bagi industri emas, terutama setelah kebingungan yang muncul pada Agustus lalu," kata LBMA dalam keterangannya baru-baru ini, dikutip dari Reuters, Jumat 12 September 2025.


Saat itu, situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) sempat menyebut emas batangan bisa terkena tarif khusus negara, sehingga membuat beberapa pedagang menghentikan pengiriman ke AS.

Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 5 September 2025. Aturan baru ini memperbarui daftar tarif untuk sejumlah barang, termasuk produk emas utama. Gedung Putih menyebut kebijakan itu sebagai tarif timbal balik.

Reuters melaporkan, dalam pembaruan ini, emas batangan yang diimpor dari negara-negara mitra tertentu akan dikenakan tarif 0 persen mulai 8 September 2025. 

Kebijakan ini berlaku untuk emas batangan dengan kode-kode tertentu dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS, seperti 7108.11.00, 7108.12.50, 7108.13.10, 7108.13.55, 7108.13.70, dan 7108.20.00.

Presiden Trump sendiri sempat mencoba menenangkan pasar pada 11 Agustus 2025 melalui unggahan di media sosial, dengan menyatakan bahwa “Emas tidak akan dikenakan tarif!” meskipun saat itu ia belum menjelaskan detailnya.

LBMA menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan memberi informasi terbaru kepada anggotanya, serta melanjutkan diskusi dengan otoritas di AS, Eropa, dan Inggris, termasuk terkait tarif impor perak.

Selain soal tarif AS, LBMA juga mengumumkan klarifikasi baru dari Inggris mengenai status hukum kilobar emas. 

Berdasarkan aturan kimia REACH, kilobar yang diimpor sebagai produk investasi bisa dikategorikan sebagai “barang”, sehingga tidak perlu didaftarkan. Namun, jika kilobar digunakan untuk kebutuhan manufaktur, misalnya pembuatan perhiasan, maka tetap bisa dianggap sebagai zat kimia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya