Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Pedagang Sambut Keputusan Trump Bebaskan Tarif Impor Emas Batangan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Pasar Emas Batangan London (LBMA) menyambut baik pembaruan jadwal tarif yang diumumkan Gedung Putih. 

LBMA mengatakan kebijakan tersebut dinilai sebagai kabar positif setelah munculnya ketidakpastian akibat keputusan Bea Cukai AS terkait impor emas batangan beberapa waktu lalu.

"Langkah ini memberikan kepastian baru bagi industri emas, terutama setelah kebingungan yang muncul pada Agustus lalu," kata LBMA dalam keterangannya baru-baru ini, dikutip dari Reuters, Jumat 12 September 2025.


Saat itu, situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) sempat menyebut emas batangan bisa terkena tarif khusus negara, sehingga membuat beberapa pedagang menghentikan pengiriman ke AS.

Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 5 September 2025. Aturan baru ini memperbarui daftar tarif untuk sejumlah barang, termasuk produk emas utama. Gedung Putih menyebut kebijakan itu sebagai tarif timbal balik.

Reuters melaporkan, dalam pembaruan ini, emas batangan yang diimpor dari negara-negara mitra tertentu akan dikenakan tarif 0 persen mulai 8 September 2025. 

Kebijakan ini berlaku untuk emas batangan dengan kode-kode tertentu dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS, seperti 7108.11.00, 7108.12.50, 7108.13.10, 7108.13.55, 7108.13.70, dan 7108.20.00.

Presiden Trump sendiri sempat mencoba menenangkan pasar pada 11 Agustus 2025 melalui unggahan di media sosial, dengan menyatakan bahwa “Emas tidak akan dikenakan tarif!” meskipun saat itu ia belum menjelaskan detailnya.

LBMA menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan memberi informasi terbaru kepada anggotanya, serta melanjutkan diskusi dengan otoritas di AS, Eropa, dan Inggris, termasuk terkait tarif impor perak.

Selain soal tarif AS, LBMA juga mengumumkan klarifikasi baru dari Inggris mengenai status hukum kilobar emas. 

Berdasarkan aturan kimia REACH, kilobar yang diimpor sebagai produk investasi bisa dikategorikan sebagai “barang”, sehingga tidak perlu didaftarkan. Namun, jika kilobar digunakan untuk kebutuhan manufaktur, misalnya pembuatan perhiasan, maka tetap bisa dianggap sebagai zat kimia.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya