Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelegence)

Bisnis

Pedagang Sambut Keputusan Trump Bebaskan Tarif Impor Emas Batangan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Asosiasi Pasar Emas Batangan London (LBMA) menyambut baik pembaruan jadwal tarif yang diumumkan Gedung Putih. 

LBMA mengatakan kebijakan tersebut dinilai sebagai kabar positif setelah munculnya ketidakpastian akibat keputusan Bea Cukai AS terkait impor emas batangan beberapa waktu lalu.

"Langkah ini memberikan kepastian baru bagi industri emas, terutama setelah kebingungan yang muncul pada Agustus lalu," kata LBMA dalam keterangannya baru-baru ini, dikutip dari Reuters, Jumat 12 September 2025.


Saat itu, situs Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) sempat menyebut emas batangan bisa terkena tarif khusus negara, sehingga membuat beberapa pedagang menghentikan pengiriman ke AS.

Perubahan tarif tersebut ditetapkan melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 5 September 2025. Aturan baru ini memperbarui daftar tarif untuk sejumlah barang, termasuk produk emas utama. Gedung Putih menyebut kebijakan itu sebagai tarif timbal balik.

Reuters melaporkan, dalam pembaruan ini, emas batangan yang diimpor dari negara-negara mitra tertentu akan dikenakan tarif 0 persen mulai 8 September 2025. 

Kebijakan ini berlaku untuk emas batangan dengan kode-kode tertentu dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) AS, seperti 7108.11.00, 7108.12.50, 7108.13.10, 7108.13.55, 7108.13.70, dan 7108.20.00.

Presiden Trump sendiri sempat mencoba menenangkan pasar pada 11 Agustus 2025 melalui unggahan di media sosial, dengan menyatakan bahwa “Emas tidak akan dikenakan tarif!” meskipun saat itu ia belum menjelaskan detailnya.

LBMA menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan dan memberi informasi terbaru kepada anggotanya, serta melanjutkan diskusi dengan otoritas di AS, Eropa, dan Inggris, termasuk terkait tarif impor perak.

Selain soal tarif AS, LBMA juga mengumumkan klarifikasi baru dari Inggris mengenai status hukum kilobar emas. 

Berdasarkan aturan kimia REACH, kilobar yang diimpor sebagai produk investasi bisa dikategorikan sebagai “barang”, sehingga tidak perlu didaftarkan. Namun, jika kilobar digunakan untuk kebutuhan manufaktur, misalnya pembuatan perhiasan, maka tetap bisa dianggap sebagai zat kimia.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya