Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Kemenkeu Larang Bank Pakai Dana Rp200 Triliun untuk Beli SBN

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dana segar simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp200 triliun yang akan dikucurkan ke perbankan, tidak akan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). 

Hal itu dipastikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dijumpai wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 11 September 2025.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan komitmen dari pembicaraan antara dirinya dengan himpunan bank milik negara (Himbara).


Dana kas negara yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di BI itu memang ditujukan untuk mempertebal likuiditas perekonomian, seperti mendorong pertumbuhan peredaran uang primer atau M0.

Purbaya menekankan, dana itu harus terus disalurkan untuk menggerakkan perekonomian ke depannya, seperti dengan penyaluran kredit atau pembiayaan.

"Janganlah beli SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) atau SBN," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Ia juga mengingatkan jika dana tersebut hanya ditaruh di brankas, maka akan sangat merugi. 

"Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan sehingga mereka terpaksa menyalurkan, bukan terpaksa, yang biasanya tadi santai-santai, terpaksa berpikir lebih keras sedikit," tegas Purbaya.

"Yang jelas itu kan percobaan pertama. Taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Purbaya mengatakan dana segar senilai Rp 200 triliun akan dikucurkan kepada enam perbankan milik negara yang rencananya akan dikucurkan mulai Jumat 12 September 2025. 

Enam perbankan tersebut adalah; Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Purbaya akan membebaskan pemakaian Rp 200 triliun kepada setiap bank. Dengan catatan, kucuran dana segar tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

"Suka-suka bank. Yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem," kata Purbaya.

Ia memastikan akan mengawal langsung pergerakan dana itu nantinya setelah mulai besok akan mulai ditempatkan di perbankan melalui mekanisme penjaminan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya