Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Kemenkeu Larang Bank Pakai Dana Rp200 Triliun untuk Beli SBN

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Dana segar simpanan pemerintah di Bank Indonesia (BI) senilai Rp200 triliun yang akan dikucurkan ke perbankan, tidak akan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). 

Hal itu dipastikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat dijumpai wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 11 September 2025.

Menurutnya, hal itu sejalan dengan komitmen dari pembicaraan antara dirinya dengan himpunan bank milik negara (Himbara).


Dana kas negara yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di BI itu memang ditujukan untuk mempertebal likuiditas perekonomian, seperti mendorong pertumbuhan peredaran uang primer atau M0.

Purbaya menekankan, dana itu harus terus disalurkan untuk menggerakkan perekonomian ke depannya, seperti dengan penyaluran kredit atau pembiayaan.

"Janganlah beli SRBI (Sekuritas Rupiah Bank Indonesia) atau SBN," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).

Ia juga mengingatkan jika dana tersebut hanya ditaruh di brankas, maka akan sangat merugi. 

"Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan sehingga mereka terpaksa menyalurkan, bukan terpaksa, yang biasanya tadi santai-santai, terpaksa berpikir lebih keras sedikit," tegas Purbaya.

"Yang jelas itu kan percobaan pertama. Taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi," ujarnya. 

Sebelumnya, Purbaya mengatakan dana segar senilai Rp 200 triliun akan dikucurkan kepada enam perbankan milik negara yang rencananya akan dikucurkan mulai Jumat 12 September 2025. 

Enam perbankan tersebut adalah; Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Nasional (BSN).

Purbaya akan membebaskan pemakaian Rp 200 triliun kepada setiap bank. Dengan catatan, kucuran dana segar tersebut tidak digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

"Suka-suka bank. Yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem," kata Purbaya.

Ia memastikan akan mengawal langsung pergerakan dana itu nantinya setelah mulai besok akan mulai ditempatkan di perbankan melalui mekanisme penjaminan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya