Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan pada Kamis 11 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI Korban KDRT Dikabulkan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar) mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor Utara yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi, Hamad Saleh.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Amiruddin dengan nomor register 1175/Pdt.G/2025/PA.JB  dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kembangan pada Kamis 11 September 2025.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareg, Kota Jakarta Barat," kata Amiruddin.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan, awal mula kasus yakni saat JPN mendaftarkan kasus ini ke PA Jakbar pada 30 April 2025 itu, 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro menjadi Penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani menjadi Tergugat.

Atas hasil tersebut, maka JPN sebagai memiliki wewenang atas pembatalan pernikahan secara sah dan penuh tanggung jawab telah membatalkan ikatan pernikahan antara Hamad dan Alifah.

Dari pembatalan pernikahan itu proses pemulangan Alifah dapat dipercepat. Sebab, saat ini Alifah masih tertahan di safe house KBRI Riyadh Arab Saudi.

Adapun proses pemulangan itu akan dilakukan dengan mekanisme rogatori, yaitu pelimpahan berkas putusan pengadilan di Indonesia kepada pengadilan di Arab Saudi.

Di sini, proses rogatori baru akan mulai dilaksanakan usai putusan majelis hakim bersifat in kracht atau dengan kata lain tergugat tidak melakukan banding dalam 14 hari ke depan.

"Langkah selanjutnya kita akan menunggu 14 hari ke depan, apakah tergugat melakukan banding. Apabila tidak, maka kita bisa lakukan proses rogatori melalui KBRI Riyadh dan Kementerian Luar Negeri," kata Hendri.

Sementara itu, ayah Alifah, Ujang Supyani merasa lega dengan nasib baik bagi buah hatinya.

"Saya pribadi dan keluarga sangat berterima kasih terutama yang sudah banyak sangat membantu atas terjalin dan berjalannya sidang ini dari awal sampai akhiri. Terutama saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kejari yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai," kata Ujang.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya