Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan pada Kamis 11 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI Korban KDRT Dikabulkan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar) mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor Utara yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi, Hamad Saleh.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Amiruddin dengan nomor register 1175/Pdt.G/2025/PA.JB  dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kembangan pada Kamis 11 September 2025.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareg, Kota Jakarta Barat," kata Amiruddin.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan, awal mula kasus yakni saat JPN mendaftarkan kasus ini ke PA Jakbar pada 30 April 2025 itu, 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro menjadi Penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani menjadi Tergugat.

Atas hasil tersebut, maka JPN sebagai memiliki wewenang atas pembatalan pernikahan secara sah dan penuh tanggung jawab telah membatalkan ikatan pernikahan antara Hamad dan Alifah.

Dari pembatalan pernikahan itu proses pemulangan Alifah dapat dipercepat. Sebab, saat ini Alifah masih tertahan di safe house KBRI Riyadh Arab Saudi.

Adapun proses pemulangan itu akan dilakukan dengan mekanisme rogatori, yaitu pelimpahan berkas putusan pengadilan di Indonesia kepada pengadilan di Arab Saudi.

Di sini, proses rogatori baru akan mulai dilaksanakan usai putusan majelis hakim bersifat in kracht atau dengan kata lain tergugat tidak melakukan banding dalam 14 hari ke depan.

"Langkah selanjutnya kita akan menunggu 14 hari ke depan, apakah tergugat melakukan banding. Apabila tidak, maka kita bisa lakukan proses rogatori melalui KBRI Riyadh dan Kementerian Luar Negeri," kata Hendri.

Sementara itu, ayah Alifah, Ujang Supyani merasa lega dengan nasib baik bagi buah hatinya.

"Saya pribadi dan keluarga sangat berterima kasih terutama yang sudah banyak sangat membantu atas terjalin dan berjalannya sidang ini dari awal sampai akhiri. Terutama saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kejari yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai," kata Ujang.



Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya