Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan pada Kamis 11 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Gugatan Pembatalan Pernikahan WNI Korban KDRT Dikabulkan

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar) mengabulkan gugatan pembatalan pernikahan antara Alifah Futri, perempuan asal Bogor Utara yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh WNA Arab Saudi, Hamad Saleh.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Amiruddin dengan nomor register 1175/Pdt.G/2025/PA.JB  dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama PA Jakbar, Kembangan pada Kamis 11 September 2025.

"Membatalkan perkawinan atau pernikahan antara tergugat 1 dengan tergugat 2 sebagaimana yang termaktub dalam akta nikah nomor 3173011082024040 tanggal 7 Agustus tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareg, Kota Jakarta Barat," kata Amiruddin.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam hal ini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan, awal mula kasus yakni saat JPN mendaftarkan kasus ini ke PA Jakbar pada 30 April 2025 itu, 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar, Hendri Antoro menjadi Penggugat, sedangkan Hamad Saleh dan Alifah Futri Sufinurani menjadi Tergugat.

Atas hasil tersebut, maka JPN sebagai memiliki wewenang atas pembatalan pernikahan secara sah dan penuh tanggung jawab telah membatalkan ikatan pernikahan antara Hamad dan Alifah.

Dari pembatalan pernikahan itu proses pemulangan Alifah dapat dipercepat. Sebab, saat ini Alifah masih tertahan di safe house KBRI Riyadh Arab Saudi.

Adapun proses pemulangan itu akan dilakukan dengan mekanisme rogatori, yaitu pelimpahan berkas putusan pengadilan di Indonesia kepada pengadilan di Arab Saudi.

Di sini, proses rogatori baru akan mulai dilaksanakan usai putusan majelis hakim bersifat in kracht atau dengan kata lain tergugat tidak melakukan banding dalam 14 hari ke depan.

"Langkah selanjutnya kita akan menunggu 14 hari ke depan, apakah tergugat melakukan banding. Apabila tidak, maka kita bisa lakukan proses rogatori melalui KBRI Riyadh dan Kementerian Luar Negeri," kata Hendri.

Sementara itu, ayah Alifah, Ujang Supyani merasa lega dengan nasib baik bagi buah hatinya.

"Saya pribadi dan keluarga sangat berterima kasih terutama yang sudah banyak sangat membantu atas terjalin dan berjalannya sidang ini dari awal sampai akhiri. Terutama saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kejari yang sudah membuktikan apa yang menjadi niat beliau untuk membantu persidangan ini sampai selesai," kata Ujang.



Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya