Berita

Sidang empat terdakwa pembakar motor polisi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Empat Warga Pembakar Motor Polisi Divonis 2,5 Tahun Bui

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Empat warga Belawan masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membakar dua sepeda motor milik polisi saat penggerebekan narkoba berlangsung, Kamis 11 September 2025.

Empat terdakwa, yakni Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, dinyatakan melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. 

Ketua majelis hakim, Pinta Uli Tarigan mengatakan, aksi mereka tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim dikutip dari RMOLSumut, Jumat 12 September 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menghambat penegakan hukum. Namun, sikap kooperatif mereka yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari upaya Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan. Namun, bukannya membantu, para terdakwa justru melempari rumah yang tengah digeledah polisi.

Situasi semakin ricuh ketika mereka membakar dua unit motor dinas polisi yang terparkir di sekitar lokasi, hingga hangus terbakar. Aksi inilah yang akhirnya menyeret mereka ke kursi pesakitan.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya