Berita

Sidang empat terdakwa pembakar motor polisi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Empat Warga Pembakar Motor Polisi Divonis 2,5 Tahun Bui

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Empat warga Belawan masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membakar dua sepeda motor milik polisi saat penggerebekan narkoba berlangsung, Kamis 11 September 2025.

Empat terdakwa, yakni Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, dinyatakan melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. 

Ketua majelis hakim, Pinta Uli Tarigan mengatakan, aksi mereka tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim dikutip dari RMOLSumut, Jumat 12 September 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menghambat penegakan hukum. Namun, sikap kooperatif mereka yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari upaya Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan. Namun, bukannya membantu, para terdakwa justru melempari rumah yang tengah digeledah polisi.

Situasi semakin ricuh ketika mereka membakar dua unit motor dinas polisi yang terparkir di sekitar lokasi, hingga hangus terbakar. Aksi inilah yang akhirnya menyeret mereka ke kursi pesakitan.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya