Berita

Sidang empat terdakwa pembakar motor polisi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Empat Warga Pembakar Motor Polisi Divonis 2,5 Tahun Bui

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Empat warga Belawan masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membakar dua sepeda motor milik polisi saat penggerebekan narkoba berlangsung, Kamis 11 September 2025.

Empat terdakwa, yakni Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, dinyatakan melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. 

Ketua majelis hakim, Pinta Uli Tarigan mengatakan, aksi mereka tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim dikutip dari RMOLSumut, Jumat 12 September 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menghambat penegakan hukum. Namun, sikap kooperatif mereka yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari upaya Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan. Namun, bukannya membantu, para terdakwa justru melempari rumah yang tengah digeledah polisi.

Situasi semakin ricuh ketika mereka membakar dua unit motor dinas polisi yang terparkir di sekitar lokasi, hingga hangus terbakar. Aksi inilah yang akhirnya menyeret mereka ke kursi pesakitan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya