Berita

Sidang empat terdakwa pembakar motor polisi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Dokumentasi RMOLSumut)

Hukum

Empat Warga Pembakar Motor Polisi Divonis 2,5 Tahun Bui

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 06:26 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Empat warga Belawan masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti membakar dua sepeda motor milik polisi saat penggerebekan narkoba berlangsung, Kamis 11 September 2025.

Empat terdakwa, yakni Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, dinyatakan melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP. 

Ketua majelis hakim, Pinta Uli Tarigan mengatakan, aksi mereka tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat.


“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim dikutip dari RMOLSumut, Jumat 12 September 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menghambat penegakan hukum. Namun, sikap kooperatif mereka yang mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar para terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun jaksa diberi waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari upaya Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan terhadap seorang terduga bandar narkoba di Jalan Lorong Proyek, Kecamatan Medan Belawan. Namun, bukannya membantu, para terdakwa justru melempari rumah yang tengah digeledah polisi.

Situasi semakin ricuh ketika mereka membakar dua unit motor dinas polisi yang terparkir di sekitar lokasi, hingga hangus terbakar. Aksi inilah yang akhirnya menyeret mereka ke kursi pesakitan.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya