Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim.(Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Legislator PKB:

RUU Kepariwisataan Adaptif dengan Dunia Digital

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 23:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, RUU Kepariwisataan yang telah disepakati itu mengatur sejumlah regulasi yang diadaptasi dengan kondisi sekarang.

"Kita dorong digitalisasi dari sisi pemasaran dan sebagainya. Termasuk juga hari ini kita bicara tentang harus sudah menata," kata Chusnunia kepada wartawan, Kamis 11 September 2025.


Legislator PKB ini menuturkan, bila payung hukum baru itu mewajibkan bagi daerah-daerah yang ingin memajukan pariwisatanya untuk memiliki kerangka kerja ke depan atau master plan yang jelas.

"Termasuk kawasan, kita bahas juga dalam RU ini kawasan. Kawasan pariwisata itu harus dari awal direncanakan," kata Chusnunia.

Tak hanya itu, Ketua Panja RUU Kepariwisataan ini mengatakan bahwa RUU Kepariwisataan mengharuskan daerah untuk melibatkan masyarakat lokal dalam membuat kebijakan-kebijakan terkait pariwisata.

Dengan begitu, kata Chusnunia, aturan perihal pariwisata pada daerah tidak tumpang tindih. Paling penting, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara ekonomi pada wilayah kepariwisataan, terburuknya hingga kerusakan alam.

"Masyarakatnya ditinggal, maka kewajiban adalah satu pariwisata yang keberlanjutan, yang kedua pariwisata yang mengakomodir kearifan lokal," kata Chusnunia.

"Termasuk masyarakat lokal di dalamnya. Kita dorong juga secara spesifik bahkan kita dorong dinormalkan. Untuk mendorong pemberdayaan perempuan dan disabilitas dan kaum rentan lainnya," imbuhnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Lampung II itu menekankan RUU Kepariwisataan juga tegas mengatur tentang pendidikan, termasuk diplomasi pariwisata.

Selanjutnya, regulasi baru lain yang termaktub pada RUU Perampasan Aset ialah perihal penataan destinasi. Kemudian, regulasi yang mengatur hal-hal untuk disajikan pada tempat wisata.

Chusnunia menyatakan aturan paling baru dalam RUU Kepariwisataan itu adalah regulasi yang mengatur pendapatan negara agar lebih akuntabel. Menurut dia, aturan ini sudah banyak diterapkan negara lain seperti Jepang dan negara-negara di Eropa lainnya.

"Yaitu negara bisa memungut pajak dari wisatawan mancanegara. Itu bisa digunakan untuk kemajuan pariwisata kembali lagi," kata Chusnunia.

Lebih jauh, Chusnunia mengatakan Komisi VII DPR RI selanjutnya akan menyerahkan hasil persetujuan RUU Kepariwisataan ke pimpinan DPR RI. Dia berharap RUU Kepariwisataan ini bisa disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Peripurna terdekat.

"Habis ini kita lapor ke pimpinan DPR RI, nanti masuk ke paripurna terdekat semoga (minggu besok)," pungkas Chusnunia.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya