Berita

Suasana Uji Kelayakan Calon Hakim Agung di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Spetember 2025. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Calon Hakim Agung Diuji Penyelesaian Kasus Mafia Tanah oleh DPR

Begini Jawabannya
KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 21:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Calon hakim agung Ennid Hasanuddin ditanya pandangannya terkait praktik mafia tanah yang dinilai masih marak terjadi di Indonesia saat uji kelayakan di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 11 September 2025. 

Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil, mafia tanah tidak bisa dianggap ringan karena melibatkan berbagai praktik curang dalam mengalihkan hak milik masyarakat.

“Mafia tanah ini tidak bisa dianggap ringan di republik ini. Mereka berusaha mengalihkan hak milik orang dengan cara yang curang, kemudian memalsukan dokumen, memanipulasi data kepemilikan. Sering kali rekayasa kasus ada di pengadilan soal tanah. Tentu saja mafia pengadilan bukan hanya melibatkan oknum di pengadilan, tapi juga ada oknum di luar pengadilan, bagaimana pandangannya?” tanya Nasir kepada Ennid. 


Menjawab pertanyaan itu, Ennid menjelaskan bahwa mafia tanah bekerja secara sistematis dan memanfaatkan celah dari pola pikir hakim dalam menangani perkara perdata, khususnya terkait hukum pembuktian.

“Memang mafia itu adalah suatu kelompok terorganisir, tersistematis, dan terstruktur. Kami tidak paham bagaimana mereka bekerja secara detail. Namun demikian, ini berkaitan dengan pola pikir hakim. Ada hakim yang berpikir formalistis, artinya dogmanya adalah untuk perkara perdata, pembuktian formal lebih penting daripada substantif,” ujar Ennid.

Ia menuturkan, perbedaan perspektif hakim dalam menilai alat bukti sering dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk memenangkan perkara.

“Ada yang mengatakan cukup dengan bukti formil saja, ada juga yang mengatakan tidak bisa, harus bukti substantif atau bukti pokok. Apalagi kalau ada orang yang tidak pernah keluar dari tanah itu sudah 30 tahun, bahkan tujuh turunan, tiba-tiba muncul sertifikat," tuturnya.

"Nah, itu juga salah satu yang dimanfaatkan mafia. Mereka sudah intip cara berpikir hakim, kalau hakimnya berpikir formal maka mereka masuk ke situ, kadang-kadang dengan menggunakan sertifikat palsu,” pungkas Ennid.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya