Berita

Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025. (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

DPR Minta Pemerintah Jangan Bohongi Rakyat Aceh Lagi

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Anggota Badan Legislasi DPR Teuku Abdul Khalid meminta pemerintah Indonesia tidak membohongi rakyat Aceh dan serius memperjuangkan MoU Helsinki setelah dua kali dikhianati pemerintahan sebelumnya dalam Ikrar Lamteh.

“Kami jangan dibohongi ketiga. Kami tidak ingin perjanjian MoU Helsinki menjadi perjanjian yang gagal seperti Ikrar Lamteh dan perjanjian yang gagal antara Daud Beureueh dengan Soekarno. Ini perjanjian ketiga sebenarnya,” ucap Khalid ketika Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan mantan Wapres Jusuf Kalla tentang RUU Pemerintahan Aceh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Legislator Gerindra ini mengurai bahwa pada pemerintahan Soekarno, rakyat Aceh ingin merdeka, namun setelah dilakukan pendekatan oleh Presiden Soekarno tidak berakhir mulus.


“Dengan perjanjian, Aceh dikasih keistimewaan waktu itu. Dikasih keistimewaan, ternyata istimewa itu, maaf, pepesan kosong bagi kami. Dijanjikan, awal kemerdekaan, tetapi realisasi kemudian tidak nyata,” katanya.

“Bungkusan indah, tapi isinya tidak ada. Akhirnya terjadi gejolak yang disebut DI/TII,” sambungnya.

Setelah perang berkecamuk, pada tahun 1957 terjadilah perjanjian perdamaian yang disebut dengan perjanjian Ikrar Lamteh, yang merupakan perjanjian kedua setelah adanya perjanjian antara Daud Beureueh dengan Soekarno.

“Setelah perjanjian Ikrar Lamteh itu diberikanlah otonomi dan sebagainya, ternyata juga pepesan kosong juga. Maka terjadilah Gerakan Aceh Merdeka. Kami sudah dua kali terbohongi, ini apa kita tunggu lagi, maka terjadilah gejolak, kita ingin pisah saja,” tegasnya.

Kemudian, Khalid mengatakan rakyat Aceh bergejolak dan berpikir untuk pisah dari Indonesia, namun di bawah kepemimpinan SBY dengan wakilnya Jusuf Kalla waktu itu, Indonesia kembali ke pangkuan Indonesia lewat perjanjian Helsinki. 

“Dan insya Allah, Alhamdulillah kami bahagia (bagian) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalau menyangkut dengan nasionalis kami, jangan diragukan. Di saat bangsa lain, daerah lain tidak mau memberikan apapun untuk Indonesia, kami sumbangkan emas dan pesawat,” jelasnya.

Ia menegaskan MoU Helsinki ini harus didukung oleh seluruh member parlemen dan juga pemerintah agar rakyat Aceh nyaman di pangkuan Ibu Pertiwi.

“MoU Helsinki ini adalah perjanjian damai ketiga antara pemerintah Indonesia dengan Aceh. Maka saya mohon dukungan teman-teman sekalian, apa yang telah dilakukan oleh bapak, mari kita optimalkan, harus kita sesuaikan,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya