Rahayu Saraswati. (Foto: Instagram @rahayusaraswati)
Rahayu Saraswati. (Foto: Instagram @rahayusaraswati)
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Bambang Hariyadi menuturkan bahwa penempatan kader sebagai calon legislatif diatur dalam AD/ART partai politik, maupun undang-undang pemilu.
“Kami akan melakukan kajian terkait statement saudari Rahayu Saraswati baik itu sesuai ketentuan undang-undang MD3 karena yang bersangkutan adalah anggota DPR dan juga sesuai dengan undang-undang partai politik,” kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 10:20
Senin, 18 Mei 2026 | 10:02
Senin, 18 Mei 2026 | 09:56
Senin, 18 Mei 2026 | 09:51
Senin, 18 Mei 2026 | 09:47
Senin, 18 Mei 2026 | 09:32
Senin, 18 Mei 2026 | 09:22
Senin, 18 Mei 2026 | 09:14
Senin, 18 Mei 2026 | 08:44
Senin, 18 Mei 2026 | 08:18