Berita

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat KPK, Anggap Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka korupsi bansos di Kementerian Sosial.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses di Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Gugatan praperadilan Rudi Tanoe yang merupakan kakak kandung bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara terdaftar pada tanggal 25 Agustus 2025.


Rudi menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya dia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," demikian petitum permohonan Rudi Tanoe.

KPK menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kemensos tahun 2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Terkait perkara yang sama KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Korupsi para terduga pelaku ditaksir sementara oleh KPK merugikan negara Rp200 miliar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya