Berita

Politikus Partai Nasdem, Satori (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Kembali Panggil Satori hingga Pejabat BI dan OJK

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politikus Partai Nasdem, Satori (ST) kembali dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dugaan korupsi dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut kepada wartawan.

"Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK," kata  Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.


Pantauan RMOL, Satori tiba dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.28 WIB.

Sebelumnya kata Budi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor roda 4 dari Satori yang diduga diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya, baik dari DPR, Bank Indonesia, OJK, maupun dari pihak-pihak lainnya. Keterangan para saksi dimaksud tentunya penting dalam proses pembuktian perkara ini," pungkas Budi.

Saksi-saksi lainnya yang juga dipanggil, yakni Tri Subandoro selaku mantan Analis Implementasi PSBI BI, Mohammad Jufrin selaku anggota Badan Supervisi OJK, Puji Widodo selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2, Pribadi Santoso selaku Kepala Departemen Keuangan BI.

Selanjutnya, Rusmini selaku Kepala Desa Kuwu Panongan, Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur BI, dua anggota DPR Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit, Sahruldin selaku wiraswasta, Haror Priyanto selaku Kasir Dolarasia Money Changer, dan Yustisiana Susila selaku pegawai BI.

KPK masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini.

Kasus dugaan korupsi terkait dana program sosial atau CSR dari BI dan OJK ini bermula dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) serta dikuatkan dengan pengaduan masyarakat.

Dalam proses yang telah berjalan, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. 

Dalam perkaranya, HG  menugaskan tenaga ahli, sedangkan Satori menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui 4 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun, dan 8 yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Satori.

Selain kepada BI dan OJK, Hergun dan Satori juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR lainnya melalui yayasan-yayasan yang dikelolanya.

Sejak 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh Hergun dan Satori telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

Penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya